Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun TV memberi ruang bagi kalangan disabilitas (tuna rungu) agar mudah menangkap dan memahami isi dari seluruh rangkaian acara di TV. Salah satu yang diminta KPI kepada lembaga penyiaran adalah menyediakan juru bahasa isyarat khususnya dalam program dakwah dan ilmu pengetahuan (iptek).

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam evaluasi tahunan lembaga penyiaran TV induk jaringan hari kedua yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Jumat (28/1/2022).

“Fungsi juru bahasa isyarakat sangat penting dan diperlukan oleh saudara-saudara kita kalangan disabilitas. Hal ini bukan soal sebagai pelengkap saja, tapi ini bagian dari tanggungjawab bersama dan juga kepedulian kita memberi akses yang setara bagi mereka untuk memperoleh informasi termasuk soal acara keagamaan dan ilmu pengetahuan di televisi,” kata Irsal. 

Irsal mengingatkan, setiap warga negara, termasuk kalangan disabilitas, memiliki hak yang sama menyangkut kebutuhan mereka atas informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran. Kesetaraan hak akan informasi ini diatur dalam UU Penyiaran. 

“Kita harus melihat kebutuhan semua pihak dalam siaran itu sama dan tidak ada pembedaan. Artinya, saudara-saudara kita yang memiliki batasan secara fisik itu harus juga diperhatikan kebutuhannya. Mereka juga pasti mau mengetahui dan belajar tentang ilmu agama melalui tontonan yang mereka saksikan,” jelas Irsal.

Berdasarkan hasil pantauan KPI sepanjang tahun 2021 terhadap seluruh program acara di TV, tidak satu pun TV jaringan induk menempatkan juru bahasa isyarat dalam program acara dakwah dan iptek. Juru bahasa isyarat hanya terdapat dalam program acara berita dan beberapa talkshow. 

Evaluasi tahunan TV yang rutin dilakukan KPI ini menyampaikan hasil penilaian terhadap implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) TV induk jaringan mencakup alokasi konten lokal 10%, kepatuhan pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI hingga kualitas konten yang berdampak pada apresiasi dan sanksi. Kegiatan evaluasi akan berlangsung hingga minggu depan secara daring dan luring. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.