Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di awal 2022 ini kembali menggelar Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta TV Induk Jaringan. Evaluasi yang rutin dilakukan tiap tahun ini menilai seluruh program TV yang ditayangkan rentang Januari hingga Desember 2021. Penilaian berkisar pada implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) mencakup alokasi konten lokal 10%, kepatuhan pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI hingga kualitas konten yang berdampak pada apresiasi dan sanksi. 

Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan ada beberapa poin yang menjadi pokok bahasan terkait dengan program siaran di tingkat pusat, anugerah dan sistem jaringan di daerah. Sebelumnya, pada tahun 2016 evaluasi dilakukan 10 tahun sekali, namun dengan melihat dinamika yang ada di lingkup penyiaran akhirnya evaluasi ini dilakukan setiap tahunnya. 

“Forum ini diadakan setiap setahun sekali karena beberapa hal. Di tahun 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengamanahkan agar evaluasi ini dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan kualitas siaran. Semoga kegiatan ini memajukan bobot siaran di masa mendatang,” kata Agung saat membuka acara Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran di Ruang Rapat Utama Kantor KPI Pusat, Jakarta (27/1/2022).

Pada kesempatan awal evaluasi, KPI melakukan penilaian terhadap dua stasiun televisi di bawah bendera Viva Group yakni  ANTV dan Tv0ne. 

Mengawali evaluasi, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan jumlah aduan masyarakat terhadap program ANTV yang diterima KPI sepanjang 2021 sebesar 113 aduan. Angka ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 303 aduan. “Mudah-mudahan ini menjadi penanda evaluasi yang dilakukan KPI bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Namun disayangkan, sepanjang 2021, ANTV masih menerima 7 teguran tertulis perihal promo program, Jejak Waktu ANTV, Pesbukers, Jodoh Wasiat Bapak, dan Program Garis Tangan. Mulyo berharap, adanya peningkatan kualitas tayangan dengan merujuk P3SPS dapat meningkatkan tayangan berbasis Iklan Layanan Masyarakat (ILM). KPI menilai ANTV minim menyajikan konten siaran tersebut ke masyarakat.

Terkait siaran lokal, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan komposisi alokasi tayangan lokal 10 persen pada setiap produksi konten siaran telah terlaksana dengan baik. Namun dalam prespektif lain, Reza yang merupakan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) ini berpesan agar ANTV lebih memperhatikan kualitas konten lokal. 

Dia minta ANTV memberdayakan sumber daya manusia yang ada di daerah agar dapat berkontribusi. Hal ini dinilai penting mengingat kebermanfaatan lembaga penyiaran menjadi luar biasa untuk kemajuan suatu daerah, mengingat tahun ini pelaksanaan siaran digital sehingga ANTV, kata Reza, bisa menambah program konten siaran di tiap daerah.  

“Pernah ada suatu kejadian tayangan yang justu mengalami pengulangan. Setelah kami cek konten tersebut ternyata telah diproduksi 5 tahun yang lalu,” tutur Reza.

Dalam kesempatan itu, Komisioner bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, mengatakan masih menemukan komposisi terkait jam tayang program siaran yang tidak seimbang. Dia melihat adanya temuan dari 13 jam siaran program acara asing dan 11 jam siaran lokal. 

Nuning berharap pada 2022 ini, ANTV dapat berbenah melihat secara jeli kandungan jam siaran. Lain hal, Nuning menyatakan apresiasinya untuk ANTV yang dirasa memiliki progres yang sangat baik dari sisi program berita diantaranya, program Merah Putih, Peristiwa dan Kriminal. Menurutnya, hal ini merupakan langkah baik karena menghadirkan program jurnalistik sangat penting karena berkenaan pemberian informasi kepada masyarakat.

“Saya tetap optimis walaupun program asing, tapi ANTV mengambil segmen program anak–anak. Hal ini memang menjadi komitmen dari ANTV tidak hanya menghadirkan tayangan untuk dewasa tapi juga untuk anak-anak,” ucapnya.

Soroti program berita TvOne

Sementara itu, saat sesi evaluasi Tv0ne, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, melontarkan kritiknya terkait banyak temuan minimnya penyamaran identitas korban kejahatan. Menurutnya, ini bertentangan dengan apa yang telah termaktub dalam pasal 43 poin f dan g tentang Standar Program Siaran (SPS). 

Dalam pasal tersebut, di poin f dijelaskan, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Pada poin g disebutkan menyamarkan gambar wajah identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak dibawah umur. 

“Contohnya wajah anak sebagai korban kejahatan sudah diblur tapi orang tua korban tidak diblur. Ini jelas ada kelalaian dan kurangnya pembekalan pada kontributor terhadap P3SPS,” tegas Hardly. 

Secara umum, tambah Hardly, Tv0ne telah menjadi rujukan bagi masyarakat sebagai media arus utama dalam konteks tayangan berita. Namun dia menekankan bahwa sejauh ini pihaknya melihat bahwa apa yang sedang viral di media sosial kemudian di blow up ke media mainstream juga wajib mengedepankan sumber informasi yang akurat dan paling penting tentu memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat. 

“Dalam mengemas berita apapun tetap menjadi kontrol dan perekat sosial. Pemberitaan muncul karena polemik, perlu dipahami juga kebermanfaatan terhadap masyarakat yang utama,” tutup Hardly.

Evaluasi Indosiar dan SCTV

Usai mengevaluasi ANTV dan TvOne, KPI melanjutkan evaluasi terhadap Indosiar dan SCTV. Pada evaluasi Indosiar, KPI menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Indosiar atas penyelenggaraan Anugerah KPI 2021. KPI berharap kerjasama tersebut dapat berkelanjutan dan menjadi contoh bagi upaya peningkatan kualitas siaran di tanah air.

KPI juga mengapresiasi upaya cepat Indosiar menyikapi surat sanksi yang diberikan dengan langsung melakukan perbaikan secara internal. “Salah sedikit langsung berbenah. Kami juga berterimakasih pada Indosiar atas kerjasamanya menggaungkan gerakan literasi sejuta pemirsa. Keterpaparannya menjadi luar biasa berkat bantuan Indosiar,” kata Nuning Rodiyah.

Namun begitu, KPI memberi sorotan terkait pengaduan masyarakat terhadap program acara di Indosiar. Tahun ini, untuk Indosiar, KPI menerima aduan masyarakat sebanyak 369 lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 100 aduan. 

“Tapi aduan ini lebih banyak didominasi soal program sinetron Zahra. Kami apresiasi langkah indosiar menyikapi aduan tersebut dan kami berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami berharap indosiar dapat meningkatkan paradigma sinteron sekarang. Sedikit banyak ada perubahan,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.

Menanggapi hal itu, Direktur Programing Indosiar, Harsiwi Achmad, justru menyampaikan  terimakasih atas masukan KPI agar program TV di Indosiar makin berkualitas. “Selama ini, berpatner dengan KPI sangat baik termasuk menyelesaikan kasus Zahra yang begitu fenomenal dan juga tanggapan masyarakat. Dengan bantuan KPI, kami cepat memutuskan segera untuk kasus tersebut,” tukasnya.

Di sesi selanjutnya, KPI yang diwakili Komsioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyampaikan hasil evaluasi tahunan SCTV terkait aspek pemenuhan konten lokal dan jam tayang pada waktu produktif dinilai telah mencukupi target. Namun, KPI meminta SCTV agar membedakan kategori programnya dengan Indosiar. 

“Kami melihat kategori wisata budaya paling banyak di SCTV untuk program lokalnya. Tapi banyak keluhan di daerah karena siaran wisata budaya yang sering diulang-ulang. Kemudian soal acara berita, soal aktualitas dan faktual maka pengulangan program lokal untuk diperhatikan karena masih ditemukan di KPID yang masih menayangkan berita lama,” kata Reza. 

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti, memuji peningkatan yang dialami SCTV dalam kaitan menurunnya jumlah sanksi program. Penurunannya dinilai cukup signifikan yakni 10 sanksi pada 2020 menjadi hanya 5 sanksi di 2021. 

“Capaian yang cukup baik. Walaupun angka ini tidak mempresentasikan hasil sanksi tetapi yang terpenting ada kepedulian SCTV untuk melakukan perbaikan. Sama dengan Indosiar terakhir mendapat sanksi pada April, ini artinya ada perbaikan dari sisi kualitas program siaran,” kata Santi, biasa disapa.

Dalam kesempatan  itu, Santi mengingatkan SCTV agar memberi perhatian besar pada acara atau adegan dewasa. Sebaiknya, untuk program seperti ini tayang di atas jam 9 malam. 

Menanggapi hasil penilaian tersebut, Deputy Director Program SCTV, Banardi Rachmat, menyampaikan terimakasih atas apresiasi dan sanksi yang diberikan karena hal itu dinilainya sebagai tantangan bagi SCTV untuk memperbaiki program siaran. 

“Terima kasih atas informasi sekian banyak taggingan dan verifkasi akhir kami hanya mendapat 5 sanksi. Kami mencatat adanya potensi yang masih ada di sinetron mungkin akan berefek pada teguran, disisi lain indeks akan kami tingkatkan di dua hal kategori program yakni sinetron dan infotainment,” tandasnya. Maman/RG/Foto:AR/Editor: MR

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.