Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan persiapan Analog Switch Off (ASO) yang akan berjalan tahun ini perlu mengingat aspek dasar dari peran penyiaran diantaranya soal pemerataan informasi dan keadilan berusaha. Pasalnya, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terlayani siaran free to air serta keberadaan media penyiaran yang hampir tersisihkan oleh media baru. 

“Digitalisasi diharapkan dapat mengikis dan menghilangkan ketidakadilan tersebut,” kata Mulyo Hadi saat menjadi pembicara dalam webinar bertema “Ayo Cek Manfaat Siaran TV Digital” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indoensia di Jakarta, Rabu (26/1/2022) 

Dia menyampaikan, merujuk pada UU Penyiaran diperlukan pemahaman bersama yang mengedepankan asas kepentingan publik dengan kehadiran siaran digital. Menurut Mulyo, berdasarkan data Kemkominfo dikatakan baru sekitar 60% wilayah di Indonesia terlayani siaran Free To Air, sedangkan sisanya 40% belum mendapatkan. 

KPI melihat masih banyak wilayah di Indonesia yang perlu mendapatkan hak atas informasi, termasuk di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T). Mulyo mengatakan, siaran TV kita banyak terkonsentrasi di wilayah cakupan Nielsen dan ekonomi kuat karena melihat potensi pasar penontonnya. Karena itu, wilayah terluar justru dilayani oleh luberan siaran asing. 

Dia berharap dengan siaran digital dapat menahan gempuran konten asing yang masuk di wilayah tersebut, selain meluaskan cakupan wilayah layanan yang selama ini tidak terlayani. Perluasan wilayah siaran diharapkan dapat mendongkrak kembali eksistensi televisi hingga dapat bersaing dan jaya kembali. “Dengan digititalisasi nanti ke depannya diharapkan adanya pemerataan siaran di seluruh wilayah Indonesia,” kata Mulyo Hadi. 

Selain itu, tambah Mulyo, dalam konteks digitalisasi, posisi KPI sebagai regulator, baik KPI Pusat maupun KPI Daerah, tentu mendapatkan sebuah tantangan atas penerapan kebijakan penyiaran digital. Sebagai contoh, Ia merasakan bahwa kehadiran digitalisasi menuntut peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan konten melalui artificial intelligence (AI). 

Digitalisasi juga membuka peluang pemikiran alternatif survey rating melalui pemanfaatan STB. Memang, persaingan televisi akan semakin sengit karena pemanfaatan multiplexer akan mampu menggendong semakin banyak saluran televisi. Karena itu, diperlukan kreativitas yang lebih baik agar tidak ditinggalkan penontonnya. Digitalisasi ini juga membuka peluang para konten kreator baru termasuk dari lokal.

“Tak bisa dipungkiri lagi, digitalisasi ini akan melahirkan banyak kesempatan bagi content creator lokal. Meski banyak stasiun TV melahirkan program melalui inhouse productions, tak menutup kemungkinan kesempatan bagi kreator-kreator baru,” tegas Pria yang ramah di sapa Mas Mul ini. 

Pada kesempatan yang sama, Perencana Ahli Muda, Subkoordinator Perencanaan Infrastruktur Penyiaran Kemenkominfo, Indra Siswoyo, mengungkapkan proses migrasi ini akan menciptakan peluang usaha baru yang makin beragam. Menurutnya, tujuan implementasi digitalisasi di antaranya untuk efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Selain itu, peningkatan kualitas penyiaran televisi juga menjadi hal yang signifikan. Sejatinya negara lain telah menerapkan ASO sejak 2006. Termasuk negara-negara di Asia Tenggara.

“Cukup menjadi perhatian dari pemerintah bahwasanya di dunia migrasi dari analog ke digital ini telah dimulai dari tahun 2006. Indonesia perlu mendapatkan ruang yang sama secara global di wilayah spektrum frekuensi milik publik hingga pelaku dan peluang usaha dunia kreatif akan hadir,” kata Indra.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, menyampaikan tantangan persaingan yang semakin ketat akibat dari jumlah stasiun televisi yang akan bertambah pada saat digitalisasi. Tetapi secara keseluruhan, ATVSI mendukung proses migrasi digital dan pelaksanaan ASO sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Namun, pelaksanaan digitalisasi & ASO tersebut harus dapat menjamin keberlangsungan usaha dari LPS eksisting.

“Ragam manfaat dengan proses ASO dan dampak dari migrasi digital untuk publik diantaranya masyarakat akan merasakan variasi tontonan lebih beragam sehingga bisa menyesuaikan dengan selera penonton,” ujar Gilang.

Gilang Iskandar menilai, butuh edukasi ke masyarakat soal migrasi dari televisi analog ke digital. Menurutnya, saat ini penyelenggara siaran televisi sudah menyatakan kesiapannya untuk migrasi dari analog ke digital. “Tetapi, yang kami pertanyakan apakah masyarakatnya sudah siap untuk melakukan migrasi televisi analog ke digital tersebut," tutup Gilang. Maman/Editor: RG-MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.