Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memiliki tanggungjawab besar terhadap pengawasan siaran sekaligus tumbuh kembang lembaga penyiaran di daerah. Karenanya, keberadaan lembaga yang ada disetiap provinsi ini harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat lewat penguatan penganggaran.

“Tugas dan fungsi KPID itu sangat besar, tidak hanya soal pengawasan siaran saja tapi juga menguatkan kualitas sumber daya manusianya. Selain itu pula, KPID berkewajiban membuat masyarakat di daerah menjadi cerdas lewat berbagai program kegiatan seperti literasi media dan sosialisasi,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, saat menerima kunjungan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Adhan Dambea, di Kantor KPI Pusat, Kamis (13/1/2022).

Alasan Reza menyampaikan hal ini dikarenakan kondisi KPID di beberapa provinsi seperti KPID Gorontalo dinilai memprihatinkan karena sedikitnya dukungan anggaran dari pemerintah daerah. “Saat ini, anggaran untuk KPID mekanismenya berbentuk hibah. Hal ini makin menyulitkan. Kondisi  ini membuat saya sedih. Mestinya KPID didukung penganggaran yang kuat karena tugas dan fungsinya luas,” kata mantan Komisioner KPID Gorontalo ini.

Reza berharap pemerintah daerah Gorontalo memberi dukungan terhadap KPID dalam menjalankannya tugasnya. Pasalnya, ada 50 lembaga penyiaran, baik TV dan radio, yang bersiaran di wilayah Gorontalo yang mesti diawasi. 

“Pengawasan ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Semoga hal ini menjadi catatan bagi pemerintah daerah bahwa keberadaan KPID Gorontalo sangat penting. KPID ini merupakan refresentasi masyarakat di daerah. Jika lembaga ini tidak ditunjang dengan baik akan dikhawatirkan dampak tidak baiknya terhadap masyarakat,” ujar Reza.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Adhan Dambea, menyatakan siap mendukung tugas dan fungsi KPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurutnya, fungsi sosialisasi menjadi salah satu peran yang tidak bisa dilepaskan dari keberadaan KPID. “Harus ada yang memberi sosialisasi ini dan itu dilakukan KPID,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Reza menyampaikan perubahan UU Penyiaran tahun 2002 diharapkan memberi peluang yang baik untuk penguatan kelembagaan KPID. “Kita berharap revisi UU Penyiaran menyelesaikan persoalan KPID,” tandasnya. ***/Foto: AR/Editor: MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.