Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada Program Siaran “I POP” di Net TV (NET.). Program yang diberi klasifikasi R13+ ini kedapatan menayangkan adegan yang membahayakan dan dinilai tidak memperhatikan kepentingan anak dalam aspek isi siaran. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke NET TV, Jumat (3/12/2021) lalu.

Adapun adegan pelanggaran itu ditemukan tim pemantauan KPI pada tayangan “I POP” tanggal 22 Oktober 2021 pukul 08.55 WIB. Bentuk pelanggaran yakni adanya tampilan rekaman video seorang anak perempuan yang berinteraksi dengan buaya dan ular.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan yang menggunakan anak sebagai objek dalam konteks yang berbahaya (berinteraksi dengan binatang buas) sangatlah tidak tepat. Meskipun anak tersebut sudah terlatih dan terbiasa, adegan seperti ini tidak memberi kesan baik dan mendidik bagi anak-anak lain.  

“Kita harus memperhatikan dan jeli terhadap dampak peniruan dari tayangan tersebut. Anak-anak itu paling gampang mencontoh dan ketika mereka diperlihatkan adegan seperti ini, dikhawatirkan mereka menganggap hal itu biasa dan bisa mereka praktikan tanpa harus ada pengamanan atau juga pelatihan serta pendampingan orang dewasa yang berpengalaman,” jelas Mulyo.

Dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Aturan ini harus diperhatikan oleh seluruh tim produksi, pihak ketiga (production house), dan juga lembaga penyiaran. Apakah sudah pantas tayangan tersebut untuk ditayangkan dan bagaimana kemungkinan dampaknya terhadap penonton khususnya anak-anak,” kata Mulyo. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan agar tayangan dengan klasifikasi R atau remaja harus berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” tandasnya. ***/Editor: MR

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.