Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggelar penganugerahan untuk program siaran di televisi dan radio yang ramah terhadap anak. Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) merupakan program tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran dalam menyuguhkan program siaran yang sehat, berkualitas dan juga ramah anak. 

Sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang perlindungan anak, media massa memiliki peran dalam perlindungan anak dengan menyebarkan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Sedangkan dalam regulasi penyiaran, baik itu di Undang-Undang ataupun dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak, serta memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Pada APRA 2021 yang mengusung tema “Anak Indonesia Inspirasi Kita”, diharapkan dapat menyemangati pengelola televisi dan radio untuk terus menghadirkan program-program siaran yang menunjukkan kepedulian atas pemenuhan hak-hak anak dalam bermedia. 

Untuk penganugerahan di tahun 2021, KPI menetapkan tujuh kategori program siaran yang dilombakan. Kategori tersebut adalah program film animasi anak Indonesia, program film animasi anak asing, program dokumenter, program feature, program variety show, program pendidikan anak Indonesia, dan program anak radio. KPI menerima 57 program siaran dari televisi yang kemudian diseleksi hingga 37 program siaran untuk menjadi nominasi dan tersebar pada 6 kategori. Adapun untuk program radio, KPI menerima 72 materi siaran dari berbagai radio di seluruh daerah. Bahkan, ada pula radio yang mengirim lebih dari satu program anak untuk ikut dinilai dalam APRA tahun ini. Selain kategori yang sudah disampaikan di atas, APRA 2021 juga akan memberikan penghargaan Televisi Terbaik Program Anak 2021, Televisi Ramah Anak 2021, Televisi Peduli Pendidikan Anak 2021 dan Radio Peduli Anak 2021. 

Pada proses penjurian, KPI mengikutsertakan pihak lain untuk terlibat menilai tayangan-tayangan yang layak dinyatakan ramah anak. Diantaranya dari Komisi I DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi dan pemerhati anak Indonesia. 

Adapun kriteria penilaian yang ditetapkan KPI sebagai panduan adalah kesesuaian tayangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS); tidak pernah mendapat sanksi dari KPI; nilai yang diangkat dari masing-masing program mendorong hal-hal positif dan sesuai dengan perkembangan psikologi anak; pengemasan secara umum sesuai dengan kebutuhan anak; dan tayangan tersebut merupakan produksi baru atau sekurang-kurangnya repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya (bukan semata-mata program rerun)

KPI berharap penyelenggaraan APRA yang telah bergulir secara rutin tiap tahun ini, dapat mendorong industri kreatif di dunia penyiaran konsisten menyajikan tayangan yang selaras dengan usaha pemenuhan hak anak memperoleh informasi yang layak dan mendukung tumbuh kembang yang baik di masa depan. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.