Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Indonesia Menyapa Pagi” di RRI Pro 3 FM Jakarta. Program siaran ini dinyatakan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran pertama untuk program bersangkutan yang telah disampaikan ke RRI Pro 3 FM, awal pekan lalu.

Dalam surat teguran dijelaskan, pelanggaran acara “Indonesia Menyapa Pagi” RRI Pro 3 FM Jakarta terjadi pada 14 September 2021 pukul 09.51 WIB. Dalam siarannya ditemukan perbincangan atau pembahasan tentang muatan dewasa terkait disfungsi ereksi. Dalam acara itu memang ada pendampingan oleh praktisi kesehatan, namun waktu siarnya tidak tepat. Semestinya pembahasan terkait masalah seksualitas disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan seluruh program acara atau siaran yang membahas persoalan atau masalah seks harus mematuhi dan menyesuaikan dengan waktu siar yang sudah diatur dalam P3SPS. Menurutnya, meskipun sudah didampingi oleh praktisi kesehatan atau ahli yang berpengalaman, tetap saja pembahasan soal seks ini harus mengikuti peraturan yang ada yakni tayang atau siar di waktu dewasa yakni di antara pukul 22.00 sampai 03.00 waktu setempat. 

“Aturan soal waktu dewasa ini telah ditegaskan dalam standar program siaran KPI Pasal 22 ayat 1. Jadi hal ini harus dipahami dan dimengerti karena ada aspek perlindungan terhadap anak dan remaja di dalamnya, selain juga penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan,” jelasnya.

Perbincangan seks dan segala bentuk permasalahannya yang dibahas secara ilmiah memang bermanfaat untuk kalangan tertentu, tapi hal ini jadi tidak layak dan tidak pantas ketika waktu siarnya ada di jam-jam ramah anak. “Ketika anak dan remaja mendengarkan atau menerima siaran ini tentunya tidak sama dengan apa yang diterima oleh orang dewasa. Ada hal-hal yang belum mereka ketahui dan pahami karena konteksnya sangat privasi atau khusus. Kita harus memikirkan dampaknya bagi mereka. Jangan sampai rasa penasaran terhadap hal yang disampaikan dalam program tersebut justru disalahmanfaatkan oleh remaja,” jelas Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan, RRI Pro 3 FM Jakarta untuk lebih berhati-hati sebelum menayangkan program acara berkaitan dengan pembahasan soal dewasa. “Sangat penting membaca kembali dan mengerti secara dalam aturan-aturan dalam P3SPS untuk meminimalisir adanya pelanggaran ataupun kesalahan,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.