Jakarta -- Proses revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 terus berjalan. Saat ini, pembahasan revisi memasuki tahapan akhir yakni menyelaraskan berbagai masukan dari berbagai instansi, asosiasi hingga kelompok masyarakat ke dalam draft P3SPS yang baru. Terkait hal itu, beberapa asosiasi TV dan radio meminta waktu untuk membahas isi draft revisi P3SPS secara internal. 

Permintaan ini mengemuka dalam pertemuan antara KPI dengan berbagai asosiasi TV dan radio yang berlangsung pada Kamis (30/9/2021). Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Digital Indonesia (ATVDI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).

Sebelum pertemuan ini, awal bulan September 2021, secara estapet KPI telah mengundang 72 lembaga dan instansi serta kelompok masyarakat untuk mendengarkan masukan dan pandangan soal perubahan pedoman penyiaran yang dibuat pada 2012 lalu. Pandangan dan masukan dari sejumlah lembaga, instansi dan kelompok masyarakat itu telah dibahas dan dikompilasi KPI bersama ahli dan pakar hukum dalam draft revisi P3SPS. 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, di awal pertemuan, menyampaikan maksud dari perubahan pedoman penyiaran ini ditenggarai kondisi dan dinamika hukum serta sistem penyiaran yang banyak berubah. Karena itu, perlu ada perubahan terhadap P3SPS sebagai upaya antisipasi dan penyesuaian dari adanya perubahan tersebut. “Ini agar produk hukum yang dikeluarkan KPI ada kekuatan landasan hukumnya. Karena itu, kita perlu menyesuaikan,” katanya.

Irsal juga menyampaikan revisi aturan P3SPS sesuai hukum dan UU Penyiaran yang menjadi dasarnya. Dia memahami posisi TV dan radio sebagai obyek hukum karenanya KPI akan mempertimbangkan keinginan dan harapan industri terkait revisi ini.

“KPI punya kebutuhan hukum dan ada hal yang harus diselesaikan melalui revisi ini. Dalam rencana kita dalam antisipasi penyelenggaraan dalam banyak hal mengubah aturan penting seperti pola siaran jaringan dan ini punya kaitan erat dengan revisi,” tuturnya. 

Namun begitu, Irsal menegaskan, proses revisi aturan ini tetap akan berjalan. Karenanya, KPI mempersilahkan industri untuk merumuskan acuan tersebut secara internal. Rumusan tersebut akan diterima KPI sebagai bahan masukan. “Kalau ada permintaan waktu dan sebagainya, waktu yang lebih baik agar bisa diimplementasikan,” ujarnya.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan masukan dari asosiasi sangat penting karena posisi industri sebagai obyek hukum. Menurutnya, KPI sangat menjaga prosedur perubahan aturan ini dengan salah satunya mengundang pihak terkait seperti asosiasiTV dan radio. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menuturkan bahwa revisi ini untuk mewujudkan konten siaran yang berkualitas. Namun demikian, revisi ini juga harus membawa kemanfaatan maksimal jadi perlu waktu yang cukup memadai. 

“Semangat merevisi tapi semangat dalam proses pembahasan. Teknis harus ada kesepakatan, semangatnya berujung pada kesepakatan yang sama dalam legacy mendorong penyiaran yang lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, Wakil dari ATVSI, Gilang Iskandar, berharap revisi P3SPS dapat menunggu perubahan dari UU Penyiaran. Selain itu, ATVSI juga meminta waktu untuk menyelesaikan usulan tentang pedoman penyiaran ini secara internal. “Saat ini, kami sedang usulkan P3SPS jadi biar dulu kami selesaikan,” pintanya.

Ketua Umum ATVNI, Rikard Bagun, mengatakan proses revisi P3SPS dapat berjalan pararel antara draft yang dibuat KPI dengan industri yang ujungnya akan disinkronisasi. Dia pun meminta proses revisi ini tidak berjalan cepat. “Karena saat ini situasinya pandemi, mestinya harus ada pertemuan, kalau bicara lewat zoom kurang rasanya jadi lebih baik ketemu langsung. Kalau dari pihak KPI sedang menyusun, lalu industri memproses, tinggal finalisasi dipadukan dalam sintesa yang kita butuhkan,” katanya.

Ketua Umum ATVDI, Eris Munandar, menyatakan secara prinsip pihaknya sepakat dengan perubahan P3SPS karena memang harus. Namun begitu, dia berharap agar produk ini mendekati sempurna maka harus memperhatikan hal lain yang punya pengaruh yakni revisi UU Penyiaran. “Kita belum jelas apa yang dibongkar habis, kalau revisi ditetapkan maka akan ada adaptasi lagi dan perlu waktu yang tidak sedikit,” ujarnya.

Selain itu, KPI juga mendapat masukan dari perwakilan ATVLI, ATVJI, PRSSNI dan JRKI. Rata-rata masukan yang disampaikan ke KPI hampir sama yakni perlunya waktu dan menunggu perubahan dari UU Penyiaran. ***/Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.