Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menyelenggarakan kegiatan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), Jumat (30/7/2021). Kegiatan sekolah yang berlangsung secara daring ini bekerjasama dengan Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) dan akan berlangsung hingga Sabtu (31/7/2021).

Sekolah P3SPS merupakan bentuk tanggungjawab KPI terhadap pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada di lembaga penyiaran. Sekolah ini bertujuan membentuk pemahaman dan pengertian insan penyiaran pada aturan penyiaran yang berlaku seperti P3SPS dan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka kegiatan sekolah P3SPS menyampaikan, insan penyiaran harus mengetahui dan memahami regulasi atau peraturan tentang penyiaran. Pemahaman regulasi ini untuk memastikan seluruh siaran yang dibuat dan disiarkan ke ruang publik sejalan dengan aturan, aman dan berkualitas.

“Ruang publik itu digunakan semua orang. Karenanya, ruang publik tidak boleh berantakan dan berbeda dengan ruang pribadi kita. Oleh sebab itu, ruang publik harus diatur. Ini sama halnya dengan penyiaran yang merupakan ruang publik karena dapat mempengaruhi banyak orang. Dan pengaruh tersebut juga diatur oleh regulasi,” kata Agung kepada seratusan peserta sekolah yang sebagian besar kru TV yang tergabung di ATSDI.

Menurut Agung, kegiatan bertajuk sekolah P3SPS sangat penting karena regulasi penyiaran itu mengikat lembaga penyiaran (TV Digital) dan ada konsekuensinya. “Inilah pentingnya dari pertemuan ini, insan TV digital harus mematuhi P3SPS. Karena sudah patuh ada konsekuensinya. Jika tidak dipatuhi, ibarat taman tadi bisa rusak semisalnya ada yang buang sampah maka akan ditegur. Begitu juga dengan penyiaran. Jika ada kesalahan atau pelanggaran terhadap P3SPS, maka ada mekanisme sanksi bisa berupa teguran, penghentian sementara siaran dan lainnya,” tegas Agung.

Sementara itu, Ketua ATSDI, Eris Munandar, menyambut baik atas penyelenggaraan kegiatan Sekolah P3SPS yang melibat seluruh insan penyiaran yang ada dalam naungan ATSDI. Menurut dia, lewat sekolah ini, pihaknya bisa memahami aturan penyiaran dan bagaimana menghadirkan kualitas tontonan lewat televisi.

“P3SPS ini merupakan inisiasi KPI dan menurut infomasi sedang dalam tahap proses revisi untuk menyesuaikan dengan era digital. Semoga hal ini jadi gambaran nyata bagi industri media yang ada, sehingga kita dapat memastikan bahwa konten kita sesuai dengan kepentingan publik,” kata Eris did awal pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Eris menyampaikan harapan terkait rencana perubahan UU Penyiaran No.32 tahun 2002. Menurutnya, UU Penyiaran hasil revisi dapat mengedepankan spirit diversty of  konten dan diversty of ownership.

“Keberagaman konten dan kepemilikan ini bisa menjadi warna saat siaran digital. Keberadaan TV digital bisa hadirkan keberagaman konten. Saat ini, kita sedang belajar untuk membuat konten berkualitas. Harapannya bisa menghadirkan konten yang penuh esensi dan juga bukan sekedar sensasi,” tandasnya.

Usai pembukaan, para peserta sekolah diminta panitia mengerjakan test awal secara online sebagai bentuk penyegaran terhadap seluruh aturan tentang penyiaran. Setelahnya, para peserta mendapat pemaparan materi tentang penyiaran dari para narasumber. Untuk sesi pertama pemaparan di hari ini, materi akan disampaikan Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, disusul setelahnya Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Untuk esok hari, materi akan disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti dan Nuning Rodiyah. Pada sesi akhir, para peserta akan menjalani ujian atau tes akhir yang menjadi salah satu syarat kelulusan peserta dalam sekolah ini. ***/Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.