Jakarta -- Indonesia akan segera melaksanakan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital, dikenal sebagai analog switch off atau ASO. Tahap pertama ASO dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus mendatang.

Selama sosialisasi siaran televisi digital, banyak masyarakat yang masih belum bisa membedakan siaran televisi digital dengan layanan streaming film maupun televisi kabel, yang dikenakan biaya berlangganan.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan siaran televisi teresterial digital berbeda dengan layanan streaming maupun televisi kabel berlangganan.

“Siaran televisi digital ini bebas bayar,” kata Direktur Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Kamis (16/7/2021) lalu.

Di samping itu, tidak sedikit masyarakat yang masih mengira siaran digital ini berbasis internet atau harus menggunakan televisi pintar keluaran terbaru yang tersambung ke internet dan menggunakan satelit atau parabola. “Itu salah, mereka semua berbayar,” kata Geryantika.

Siaran televisi digital merupakan siaran televisi teresterial yang biasa dilihat sehari-hari, hanya saja menggunakan frekuensi digital, bukan lagi analog, seperti yang masih berlangsung saat ini.

Televisi model lama, termasuk antena lama, masih bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital jika disambungkan ke perangkat bernama set top box.

Set top box ini dipasang menghubungkan pesawat televisi dengan antena UHF, ia akan mengubah transmisi dari siaran analog ke digital agar bisa ditangkap perangkat televisi analog.

Televisi keluaran terbaru pada umumnya sudah bisa menangkan siaran digital sehingga tidak perlu lagi dipasangi set top box.

Sementara itu, layanan streaming yang biasa dinikmati lewat gawai berbasis internet, bukan merupakan siaran televisi digital.

Tanpa biaya berlangganan, siaran televisi digital menjanjikan kualitas gambar yang jernih.

Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi teresterial digital paling lambat pada 2 November 2020.

Penghentian siaran analog tahap pertama akan dilakukan di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Banten 1 dan Kalimantan Timur 1. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.