Ambon - Peningkatan kualitas siaran televisi berdasar pada Riset Indeks Kualitas Siaran Televisi yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama tahun 2020 menunjukkan adanya upaya dari lembaga penyiaran, untuk senantiasa meningkatkan kualitas konten yang disampaikan di hadapan publik. Dalam riset yang dilakukan dua kali di tahun 2020, secara agregat nilai indeks yang didapat mengalami peningkatan yakni 3,14 dan 3,21. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut saat membuka acara Workshop di Universitas Pattimura dalam rangka Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi periode 1 tahun 2021, (20/4). 

Capaian hasil riset indeks di tahun 2020 ini, menurut Hardly merupakan hal yang menggembirakan. Persaingan industri televisi yang semakin ketat, tentu menuntut kreativitas tinggi dalam rangka merebut perhatian pemirsa. Namun di saat bersamaan, lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban untuk menjaga agar konten siarannya selaras dengan arah dan tujuan terselenggaranya penyiaran, sebagaimana amanat undang-undang. “Jadi, dengan capaian indeks melampaui angka tiga, tentu layak untuk diberikan apresiasi,” ujarnya. 

Sebelum workshop yang mengikutsertakan kalangan akademisi, digelar pula penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman antara KPI dengan Universitas Pattimura. Secara khusus Hardly berharap kerja sama ini dapat dikembangkan lebih luas, termasuk kerja sama literasi media dan sosialisasi penyiaran digital. 

Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat amanat untuk melakukan perpindahan sistem penyiaran dari sistem analog ke digital paling lambat pada November 2022. Hardly berharap melalui penyiaran digital, seluruh wilayah di maluku dapat menerima siaran televisi Free To Air (FTA) terrestrial secara gratis. Karena selama ini dengan karakteristik wilayah kepulauan, infrastruktur penyiaran televisi analog belum bisa menjangkau seluruh wilayah. Selama ini, sebagian besar masyarakat Maluku harus menggunakan televisi berlangganan atau antena parabola untuk mendapatkan siaran televisi FTA yang seharusnya gratis. KPID dan pemerintah provinsi Maluku diharapkan memiliki kepedulian terkait agenda digitalisasi penyiaran ini. Selain itu diperlukan sosialisasi  secara massif kepada seluruh masyarakat maluku agat mengetahui dan dapat berpartisipasi dalam agenda digitalisasi penyiaran. “Masyarakat harus diberikan pemahaman jika perangkat televisi yang dimiliki tidak mendukung siaran digital, maka pada November 2022 tidak dapat lagi menonton siaran televisi,”ujarnya. 

 

 

 

 

Penyiaran digital, ujar Hardly, selain memberi tantangan juga menghadirkan peluang besar yang harus memberi kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat.  Dirinya berharap, seminar dan sosialisasi tentang siaran digital dapat menjadi salah satu ruang lingkup kerja sama antara KPI dan Unipatti. 

“Masyarakat harus terus disosialisasikan tentang penyiaran digital,” ucapnya. Tanpa sosialisasi memadai dan tanpa partisipasi seluruh pemangku kepentingan penyiaran, mungkin saja agenda digitalisasi ini berjalan tepat waktu. “Namun kemanfaatannya bagi masyarakat tidak didapat secara optimal. Bahkan berpotensi merugikan masyarakat di beberapa wilayah tertentu,” pungkasnya. Hadir dalam workshop tersebut Rektor Unipatti Prof. Dr Sapteno, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpatti Prof Dr Tonny Pariela, dan Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.