Jakarta - Penghormatan terhadap kelompok  tertentu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) memang belum mengatur secara spesifik untuk masing-masing kelompok. Revisi P3 & SPS yang tengah dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini, diharapkan dapat merumuskan aturan yang lebih komprehensif. Selain ramah bagi semua golongan juga  memberikan perlindungan bagi berbagai kelompok minoritas, termasuk kelompok orang dengan gangguan kesehatan jiwa. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengatakan hal tersebut saat menerima kedatangan Yayasan Insan Teman Langit yang menyampaikan masukan kepada KPI terkait tayangan televisi, (12/4). Benny Prawira selaku advisor Yayasan Insan Teman Langit menyayangkan minimnya edukasi pada publik tentang kesehatan jiwa di televisi. Ditambah lagi, dalam beberapa program siaran di televisi ditemukan stigma terkait kesehatan jiwa yang berpotensi mencederai kelompok masyarakat yang memiliki gangguan kesehatan jiwa.   

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Yayasan Insan Teman Langit mengemukakan pengalaman sebagai penyintas depresi selama beberapa tahun. Menurutnya, banyak tayangan di televisi yang justru memperparah kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lantaran informasi yang disampaikan cenderung bias dan menambah stigma negatif pada ODGJ.

Nuning sendiri menyadari bahwa konten siaran yang bias terhadap ODGJ ini tersebar pada banyak program siaran. “Kita bisa menemukan konten seperti ini di sinetron, variety show atau bahkan di program berita,” ujar Nuning. Di program sinetron misalnya, kita sering melihat anak-anak yang depresi namun tidak ditangani dengan cara yang benar oleh orang tua. Atau di variety show, cenderung menyederhanakan permasalahan depresi. 

Benny mengatakan, pihaknya akan memberikan masukan pada KPI yang tengah melakukan revisi P3 & SPS. Harapannya, dengan masukan dari Yayasan Insan Teman Langit ini, televisi dan radio  dapat mengemas isu kesehatan jiwa agar tidak bias dan mencederai pihak lain. KPI sendiri menyambut baik niat dari Yayasan Teman Langit Indonesia tersebut. “Dalam revisi P3 & SPS ini tentu saja KPI terbuka dengan masukan dari berbagai pihak,” ujar Nuning. Beberapa kelompok lain dari masyarakat juga sudah menyuarakan hal serupa untuk dapat diatur dalam P3 & SPS. Tentunya, kita berharap revisi aturan ini selain memberi perlakuan yang lebih adil, juga  melindungi semua kelompok masyarakat, pungkas Nuning. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.