Jakarta -- Perkembangan teknologi informasi telah menghantarkan masyarakat memasuki era disrupsi informasi. Lewat berbagai aplikasi berbasis internet hadir jutaan informasi dalam satu menit. Saat ini, dengan perangkat canggih tersebut, siapapun dapat memproduksi informasi, melakukan edit atau mereproduksi, serta menyebarkan informasi. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam diskusi virtual dengan tema “Pengawasan KPI Makin Luas. Benar Ga Sih?” yang diselenggarakan Fakultasi Komunikasi, Universitas Mataram (Unram), Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (5/4/2021).

Dia menjelaskan, media internet yang juga dikenal dengan media baru memiliki karakteristik yang berbeda dengan media lama seperti TV dan radio. Melalui internet, seluruh  informasi dapat diperoleh dan disebarluaskan tanpa mengenal batas waktu dan tempat. “Bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun. Informasi yang dibuat di Mataram, bisa diakses sampai ke luar negeri. Bahkan informasi melalui internet juga dapat diulang-ulang,” kata Hardly. 

Kondisi ini, lanjut Hardly, berbeda dengan karakteristik informasi yang disampaikan lewat TV dan radio. Pasalnya, tidak semua orang dapat menjadi pembuat informasi. Selain itu, untuk mengakses informasi di media ini terbatas waktu dan tempat karena sesuai dengan wilayah dan waktu siaran. “Kalaupun ada konten TV yang viral, hal itu terjadi karena menggunakan media baru,” tambahnya. 

Jika melihat dari karakteristik media lama dan media baru, Hardly menilai bahwa cakupan sebaran dan dampak informasi dari media baru jauh lebih luas dibandingkan media lama. Termasuk jika terdapat konten negatif. Adapun pada media lama, bila terdapat konten negatif segera dapat dicegah untuk tidak disiarkan lagi. “Pada media baru, konten negatif dapat tersebar luas secara cepat. Bahkan, dapat dimungkinkan editing untuk semakin mengekspose hal-hal negatif tersebut,” katanya.

Terkait produksi program siaran TV, Hardly mengatakan ada kemungkinan terjadinya kelalaian pembuat program sehingga muncul muatan konten negatif yang dimanfaatkan media baru. 

“Misalnya terdapat adegan berciuman. Biasanya kelalaian tersebut dengan durasi pendek kurang dari 1 menit. Namun dengan proses editing pada media baru, maka kelalaian 1 menit tersebut bisa diulang-ulang sampai 5 menit. Dan bukan itu saja, konten negatif tersebut kemudian diviralkan, seolah-olah hal itu merupakan keseluruhan program siaran TV,” jelas Hardly.

Mengatur media baru dan literasi

Dalam kesempatan itu, Hardly menilai, semua media, baik media lama maupun yang baru, memiliki potensi memberi dampak positif dan negatif. Namun hingga saat ini, pengaturan dan pengawasan secara ketat hanya dilakukan pada media lama, dalam hal ini TV dan radio. Pengaturan dan pengawasan ini menjadi tugas dan kewenangan KPI.

“Adapun untuk media baru, dimana terdapat berbagai aplikasi di internet yang dapat digunakan oleh siapa saja untuk membuat, mengedit dan menyebarluaskan konten, ternyata belum memiliki pengaturan dan pengawasan yang memadai,” ungkap Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini.

Melihat perkembangan dan dampak dari media baru, Hardly menilai perlu adanya pengaturan dan pengawasan oleh lembaga independen sebagai representasi civil society. “Hal ini untuk memastikan terjaminnya kebebasan berpendapat, berekspresi, membuat dan mendapatkan informasi, namun tetap berada pada koridor norma dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Hardly juga menyampaikan bahwa yang menjadi tantangan ke depan saat ini adalah bagaimana mengarahkan masyarakat, apakah bergerak ke arah masyarakat yang informatif atau disinformatif. Ketika setiap orang dapat memilah dan memilih, saring sebelum sharing, hal ini menyebabkan informasi yang beredar adalah informasi yang benar dan memberi inspirasi positif. 

“Ini artinya kita sedang menuju tatanan masyarakat informatif. Sebaliknya jika informasi yang lebih banyak beredar, dipercayai dan disebarluaskan adalah informasi palsu dan memberi inspirasi negatif seperti perpecahan dan konflik, meskipun ada informasi yang berlimpah, kita sedang bergerak ke arah tatanan masyarakat disinformatif,” tambah Hardly. 

Untuk mendorong masyarakat agar bergerak ke arah tatanan informatif, selain regulasi adalah literasi. Menurut Hardly, masyarakat harus senantiasa mendapat pencerahan agar kritis dalam menggunakan media. “Masyarakat harus senantiasa didorong mencari, membuat dan menyebarluaskan informasi yang berkualitas. Apapun media yang digunakan, baik radio, TV maupun internet,” tandasnya. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.