Jakarta -- Menyambut Ramadan 1443 Hijriah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk menyajikan siaran Ramadan yang mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, baik dalam program siaran hiburan maupun dakwah. Upaya ini diharapkan untuk menciptakan suasana Ramadan yang tenang, damai, nyaman serta menyejukan.

Permintaan ini mengemuka pada saat rapat koordinasi antara KPI, Kemenag, MUI dengan lembaga penyiaran dalam rangka persiapan menyambut datangnya Ramadan (bulan puasa) di awal April mendatang, Rabu (10/3/2022) malam.

Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan konsolidasi dengan lembaga penyiaran dalam menyambut Ramadan merupakan agenda rutin setiap tahunnya. Harapannya agar siaran yang disampaikan ke masyarakat pada saat Ramadan sejalan dan selaras dengan nilai dan tujuannya. “Bulan Ramadan kami harapkan sebisa mungkin program siaran menjadi petunjuk dan pembeda. Saya harap pertemuan ini dapat menghasilkan keputusan yang baik dalam menyambut bulan Ramadan,” katanya. 

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, dalam pertemuan itu menyampaikan jika bulan Ramadhan nanti harus disikapi sebagai bulan revolusi diri. Termasuk revolusi dalam menerima informasi dari lemb aga penyiaran.

“Ramadhan ini momentum untuk revolusi kejiwaan, revolusi kerohanian kita, sehingga selesai Ramadhan kita akan memberikan solusi baru, sehingga solusi mencegah dari kiranya ada berita dan konten yang merusak tataran kehidupan kita. Semoga MUI dan KPI yang punya acara yang mulia dan sangat membanggakan ini untuk mempersiapkan datangnya bulan suci Ramadhan, Allah berikan keberkahan, kelancaran, dan memberikan maslahat yang luas bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Terkait aturan siaran Ramadan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran bersiaran selama bulan Ramadan. Edaran ini juga sebagai pedoman penilaian dalam Anugerah Syiar Ramadan.

“Surat edaran yang kami sampaikan ini, selain sebagai pengingat dan dasar penyusunan peraturan siaran Ramadan, juga berkaitan dengan adanya Anugerah Syiar Ramadan yang pelaksanaannya kemungkinan pada awal Juni 2021 nanti,” ujarnya.

Dia menambahkan, lewat surat edaran tersebut, KPI akan meminta lembaga penyiaran menjalankan beberapa poin. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut misalnya, mengutamakan penggunaan dai atau pendakwah yang kompeten, kredibel, dan tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan oleh hukum di Indonesia.

“Harus sesuai dengan standard MUI dan dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Seni, Budaya, dan Siaran Keagamaan Islam Direktorat Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Sayid Alwi Fahmi, mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan dan bimbingan demi terciptanya tayangan Ramadan yang berkualitas.

Menurutnya, upaya ini membuktikan kehadiran negara untuk memastikan terpenuhinya hak publik guna mendapatkan siaran terbaik saat Ramadan. “Saya mengajak kita semua untuk berkomitmen menghadirkan tontonan sekaligus tuntunan terbaik selama Ramadan,” ujar Alwi.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Koordinator Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza serta perwakilan lembaga penyiaran, TV dan Radio. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.