Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menuntaskan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), paling lambat di pertengahan tahun 2021. KPI juga diminta memaksimalkan pengawasan pelaksanaan protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 pada lembaga penyiaran. Selain itu, Komisi I mengharapkan KPI mengambil langkah strategis secara berkesinambungan agar Analog Switch Off (ASO) pasca Undang-Undang tentang Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut disimpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI, Komisi Informasi, dan Dewan Pers yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di ruang rapat Komisi I DPR RI, (1/2). 

Dalam RDP yang digelar secara tatap muka dan virtual ini, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan capaian kinerja KPI Pusat pada tahun 2020 serta rencana program di tahun 2021. Agung melaporkan pula perkembangan penyusunan revisi P3 & SPS yang hingga saat ini sudah dalam tahap pengumpulan daftar inventaris masalah (DIM). Dalam revisi ke depan, ujar Agung, KPI mengusulkan untuk adanya konten penguatan nilai Pancasila dan anti radikalisme di lembaga penyiaran. Beberapa isu lain yang juga menjadi usulan bahasan dalam reivsi P3 & SPS adalah aturan mengenai hedonisme, eksploitasi konten privat, siaran kebencanaan, perlindungan atas kekayaan intelektual dalam konten siaran, netralitas lembaga penyiaran, blocking time, siaran pemilu, iklan rokok, serta muatan mistik, horor dan supranatural. Hal lain yang akan diatur, tambah Agung, adalah tata cara pemberian sanksi administratif atas setiap pelanggaran aturan penyiaran. 

KPI juga menyampaikan proyeksi ke depan terkait penyiaran digital sebagai implikasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Agung menegaskan, siaran televisi digital pun harus selaras dengan regulasi P3 & SPS yang dibuat oleh KPI. Tentunya menjadi sebuah tantangan yang besar bagi KPI, dalam melakukan pengawasan televisi digital, jika melihat potensi jumlah penyelenggara televisi digital yang jauh lebih banyak dari saat ini. Untuk itu, KPI tengah menjajaki penggunaan alat pemantauan televisi yang menggunakan teknologi artificial intelligent. 

Analog Switch Off sebenarnya bukanlah sekedar perpindahan atau migrasi system penyiaran dari analog ke digital, tapi transformasi menyeluruh terhadap penyiaran itu sendiri. Agung menilai selain televisi, ruang lingkup transformasi tersebut adalah soal rating. Pemerintah merencanakan memberi subsidi pada masyarakat dengan penyediaan 6,7 juta set top box. KPI berharap dalam set top box ini dapat ditanamkan sebuah chip yang terkoneksi dengan server di KPI, untuk memantau tingkat kepemirsaan televisi. “Kami mendorong keterlibatan negara melalui KPI dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rating,” ujar Agung.

Masalah rating ini, kemudian mendapat tanggapan serius dari Komisi I DPR RI. Abdul Kharis menyampaikan, Komisi I memahami betul bahwa salah satu manfaat dari penyelenggaraan penyiaran digital adalah rating dapat lebih obyektif, dengan feedback yang lebih dapat dipantau. “Seberapa tinggi orang menonton suatu siaran, tentu sangat mungkin terpantau secara digital,” ujarnya. Tinggal nanti KPI mampu atau tidak menyiapkan segala sesuatunya untuk pengelolaan rating ini dengan memanfaatkan artificial intelligent. 

Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan tentang sebaran jumlah lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. KPI Pusat, menurut Reza, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan televisi induk jaringan dan televisi yang bersiaran melalui satelit. Terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Reza mengungkap bahwa KPI sudah menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika masukan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Postelsiar. 

Sementara itu, menanggapi masukan untuk kegiatan literasi media, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menegaskan bahwa ke depan literasi media di KPI akan bekerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, KPI juga akan mendorong agar literasi media ini dapat menjadi bagian dari kurikulum yang diajarkan di sekolah. “Tentunya agar pesan literasi ini dapat teramplifikasi, khususnya pada generasi milenial,” pungkas Irsal.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.