Jakarta -- Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menegaskan wacana pengaturan media baru bukan untuk mematikan kreatifitas para konten kreator.
“Arah pengaturan ini lebih kepada platformnya bukan kepada kreator atau pemilik akun kontennya. Pengaturan ini difokuskan pada pemilik platformnya. Hal ini juga berlaku di sejumlah negara di Eropa dan Australia yang sudah lebih dahulu membuat regulasi media baru,” kata Agung Suprio dalam diskusi daring dengan topik “Public Content: Freedom of Expression vs Public Order”, Kamis (10/9/2020) malam.
Apa yang disampaikan Agung menjawab kegelisahan sejumlah kalangan terutama konten kreator yang khawatir jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari RCTI dan iNews TV terhadap Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 yang meminta agar media baru diatur dalam UU tersebut, dapat mematikan kreatifitas mereka.
Menurut Agung, apa yang dilakukan dua televisi tersebut harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk menegakkan asas keadilan dan menjaga masyarakat dari konten yang tidak sejalan dan selaras dengan etika dan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Lembaga penyiaran di atur oleh UU Penyiaran, sedangkan media baru tidak tersentuh oleh hukum Indonesia. Hal ini rasanya tidak adil, apalagi media baru tersebut mendapatkan iklan dari bersiaran di wilayah Indonesia. Harusnya ada perlakuan yang sama,” jelasnya di depan puluhan peserta diskusi daring yang juga dihadiri Rapper yang juga konten creator, Young Lex.
Menurut Agung, jika media baru diatur ke dalam UU Penyiaran, perlakuan hukum yang sama terhadap media baru akan diterapkan seperti halnya lembaga penyiaran. Misalnya, terjadi sebuah pelanggaran siaran maka yang akan dipanggil KPI adalah perusahaan platform bukan akun yang memiliki konten.
Pengaturan media baru ini, kata Agung, sudah diterapkan di beberapa negara yang bahkan beraliran liberal seperti Australia. Salah satu yang menyebabkan Negara Kangguru ini mengatur media baru karena adanya kasus penembakan puluhan orang di Selandia Baru yang disiarkan secara langsung melalui akun FB (facebook).
“Mereka cemas ada efek peniruan dari tindakan anarkis tersebut. Parlemen di sana akhirnya membuat aturan yang sangat keras. Padahal mereka negara liberal. Pihak yang berwenang di Australia bisa meminta untuk take down. Jika tidak dilakukan bisa kena pidana dan denda,” katanya dan hal yang sama juga dilakukan Turki.
Dalam kesempatan itu, Agung menegaskan, kebebasan berkekspresi itu penting tapi harus dijaga juga adanya konten-konten yang tidak pantas masuk. Seperti tayangan kekerasan, pornografi, SARA, body shaming dan lainnya. ***