Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung penyederhanaan proses perijinan penyiaran, sebagaimana yang menjadi amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dengan  adanya kemajuan teknologi, penyederhanaan proses perijinan menjadi jauh lebih mudah.  Namun yang terpenting, buat KPI penyederhanaan tersebut tidak menghapus nilai-nilai substantif, diantaranya tentang pemberian Rekomendasi Kelayakan bagi lembaga penyiaran yang menjadi kewenangan KPI. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Daring Satu Tahun Pelaksanaan Penyiaran Simulcast, yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, (30/7).

Sebagai lembaga yang merupakan perwakilan publik, KPI berkepentingan untuk mengawal proses perijinan penyiaran sejak awal. “Proses tetap sederhana, tapi secara substansi tentang konten siaran tetap menjadi ranah KPI,”’ujar Agung.

Penyederhanaan proses perijinan ini menurut Direktur Penyiaran dari Kemenkominfo, Geryantika, merupakan salah satu bahasan penting yang akan diatur melalui rancangan undang-undang Cipta Kerja. Dalam kesempatan seminar ini, ditegaskan pula arah kebijakan pemerintah tentang digitalisasi.  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa digitalisasi televisi adalah sebuah keharusan.

Beberapa pertimbangan disampaikan Johnny diantaranya dari sektor ekonomi, kepentingan publik, serta hubungan bilateral antar-negara di daerah perbatasan. DIgitalisasi ini, menurut Johny, dapat menghasilkan digital deviden atau keuntungan digital yang didapat negara dari pemampatan frekuensi dari analog ke digital. “Dengan migrasi penyiaran digital, dari 382 mhz yang digunakan penyiaran analog, akan dihasilkan efisiensi frekuensi sebanyak112 Mhz,” ujar Johnny. Penghematan frekuensi inilah yang nantinya akan digunakan oleh sektor lain, termasuk untuk menambah kapasitas dan jangkauan internet broadband di tanah air. Terkait digitalisasi ini, Geryantika juga menyampaikan model proses perijinan yang harus dijalani lembaga penyiaran ke depan.   

Secara konten, penyiaran digital ini dinilai memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. Selain mendapatkan kualitas teknis siaran yang lebih bagus dan lebih jernih, masyarakat juga berkesempatan mengakses konten siaran yang lebih variatif yang disajikan para pengelola televisi digital.

Terkait keragaman konten, Ketua KPI juga mengingatkan agar para pelaku industri yang akan mengajukan ijin untuk siaran digital mengambil format siaran yang khas dan spesifik.  Dalam penentuan segmentasi penonton ataupun format siaran, Agung memberikan contoh praktek penyelenggaraan siaran televisi digital di luar negeri. Untuk meneliti selera masyarakat, industri penyiaran di sana memanfaatkan big data yang sangat presisi, ujar Agung. Sehingga dari data tersebut televisi berusaha menyajikan konten siaran yang sesuai dengan selera masyarakat. Tentu harapannya adalah untuk meningkatkan jumlah penonton yang berdampak pada angka rating.

Bagi KPI sendiri, digitalisasi ini juga menjadi sebuah jalan bagi hadirnya diversifikasi konten siaran. “DIgitalisasi menghadirkan konten yang semakin variatif, berarti masyarakat punya banyak pilihan konten siaran,”ujarnya.

Dalam seminar tersebut, DIrektur Penataan Frekuensi dari Kemenkominfo menyampaikan tentang penataan spektrum frekuensi radio migrasi TV analog ke digital. Narasumber lain yang hadir adalah dari TVRI, Trans Media, Metro TV dan BSTV yang memaparkan tentang pelaksanaan penyiaran simulcast. Peserta seminar yang juga berasal dari pengelola TV lokal, berkesempatan mendapatkan penjelasan secara rinci tentang migrasi siaran dari analog ke digital. Termasuk soal pembiayaan yang harus disiapkan untuk sewa multiplekser, untuk tetap dapat bersiaran digital.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.