Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pada program siaran “Ruqyah” di Trans 7. Putusan ini diberikan atas temuan muatan adegan atau visual orang kesurupan yang ditampilkan secara jelas. Penayangan adegan kesurupan ini dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis yang dilayangkan ke Stasiun Trans 7, beberapa waktu lalu. Pemantauan KPI Pusat menemukan adegan kesurupan yang terjadi pada seorang wanita an. Risna pada tanggal 7 Juni 2020 mulai pukul 03.36 WIB dan 03.47 WIB. 

Sebelumnya, KPI telah mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan tentang penayangan siaran yang berbau mistik, horor dan supranatural dengan segala kesepadanannya. Penayangan adegan kesurupan dalam program tersebut dinilai tidak memperhatikan aturan tentang klasifikasi atau kategori umur.  Berdasarkan rekam data KPI Pusat, program acara “Ruqyah” berklasifikasi R atau remaja. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan atau visualisasi kesurupan atau kerasukan dilarang tampil dalam siaran berklasifikasi Semua Umur (SU) dan Remaja (R). “lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap program acara. Hati-hati menampilkan tayangan kesurupan atau sejenisnya terutama pada jam tayang dan kategori SU atau R" Jangan sampai tayangan seperti itu memuat visual orang yang mengalami proses pembersihan diri dalam ketidaksadaran sehingga dapat merendahkan martabat dan harga diri orang ketika ditayangkan di layar publik. katanya kepada kpi.go.id, Senin (6/7/2020).

Seharusnya, program acara berklasifikasi R menyajikan isi siaran yang mengandung hal-hal positif, mendidik dan mendorong pengembangan diri remaja. Tayangan kesurupan, lanjut dia, dikhawatirkan dapat mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan mistik.

“Kami harap teguran ini menjadi perhatian dan perbaikan untuk Trans 7 agar kesalahan yang sama tidak terulang. Kasus ini juga menjadi perhatian untuk seluruh lembaga penyiaran agar lebih jeli dan hati-hati sebelum menayangkan program acara terutama yang berklasifikasi R atau di bawahnya,” tandas Mulyo. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.