Jakarta – Salah satu tanggungjawab besar penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbentuknya karakter bangsa dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Dan untuk itu, keberadaan KPID sebagai pengawal dan pengawas lembaga penyiaran di daerah menjadi sangat penting agar tujuan tersebut dapat terwujud.

Pendapat tersebut mengemuka saat pertemuan koordinasi secara daring antara KPI Pusat dengan KPID Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/7/2020), yang beberapa waktu lalu dilantik Gubernur Sultra di Kendari.

KPID menjadi salah satu elemen yang tidak dipisahkan dalam mewujudkan tataran penyiaran nasional yang sesuai dengan UU Penyiaran. Karenanya, eksistensi KPID tidak bisa dipandang sebelah mata karena tugas dan tanggungjawabnya untuk membuat hal itu sangat berat. 

“Tugas kita ini amar makruf nahi munkar. KPI adalah sarana kita untuk mencegah kemunkaran karena kita punya fasilitas untuk itu,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat membuka pertemuan koordinasi virtual tersebut.

Agung mengingatkan, amanah yang diemban KPI dan KPID sangatlah berat. Dan, jika tanggungjawab ini tidak dilakukan dengan sungguh sungguh akan makin berat menjalankan amanah itu. “Karena kita diberikan keistimewaan dan tidak semua orang punya, maka kita harus mampu memanfaatkan kewenangan itu untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diamanahkan UU Penyiaran,” tuturnya.

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menambahkan tugas lembaga ini semakin berat dengan berubahnya dinamika kelembagaan KPID setelah keluarnya UU lain yang menyebabkan kategori penyiaran bukan lagi menjadi urusan daerah. Implikasinya, tidak ada anggaran penyiaran secara khusus di daerah atau di KPID. “Jadilah sekarang dalam bantuan atau hibah,” katanya.

Meskipun begitu, Irsal meminta kekurangan ini jangan sampai menyurutkan tujuan KPID membangun penyiaran di daerah. Untuk menyiasati kesulitan ini, KPID harus membangun kerjasama dengan pemprov dan menjelaskan urgensinya kepada mereka tentang pentingnya KPID di daerah. 

“Banyak pemerintah daerah yang hanya berpikir lembaga ini bisa menghadirkan pemasukan untuk daerahnya. Tapi lembaga ini bukanlah seperti itu karena bukan karakternya. Kita ini hadir untuk menjaga ruang publik dan karena itu ada peran negara di dalamnya melalui KPI dan KPID,” jelas Irsal.

KPID harus sediakan ruang informasi baik bagi publik

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, meminta KPID Sultra yang barusan dilantik agar membuka ruang informasi yang baik bagi masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan indormasi yang baik dan sehat dan menjadi pengawasan dari tayangan yang tidak pantas. 

“Ini bisa menjadi penilaian yang baik bagi KPID dari pemerintah daerah dan lembaga lainnya,” kata Koordinator bidang PS2P KPI Pusat ini.

Reza juga mengingatkan pekerjaan pengawasan KPID harus berdasarkan legalitas. Misalnya, untuk pengawasan lembaga penyiaran yang menjadi ranah KPID hanyalah lembaga penyiaran berizin. Di luar itu, menjadi kewenangan lembaga lain. 

Hal lain yang juga disampaikan Reza untuk jadi perhatian Komisioner KPID Sultra terpilih yakni menyangkut pengawasan lembaga penyiaran berlangganan atau TV Kabel. Menurutnya, aspek utama dari lembaga ini adalah kontrol siaran dan pengawasan terhadap siaran TV Kabel tidak boleh lengah. 

“Dari 100 siaran LPB, harus kita cek betul jangan-jangan ada muatan yang tidak pantas, seperti radikalisme, pornografi atau tayangan tidak pantas lainnya,” tegas Reza.

Selain itu, KPID Sultra harus juga memantengi pelaksanaan program siaran lokal oleh induk jaringan di daerah. “Ini perlu diperhatikan, kita ada aplikasi SSJ. Jam berapa siaran LPS menyiarkan hal ini. KPID harus melakukan cek ini apakah sudah 10%. Jika tidak sesuai, anda bisa melakukan teguran,” katanya.

Ketua KPID Sultra, Ilnas, mengapresiasi seluruh pesan dan masukan yang disampaikan KPI Pusat. Menurutnya, koordinasi ini dibutuhkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan program kegiatan KPID dengan KPI Pusat. “Kami meminta arahan dari KPI Pusat ini agar kami dapat menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Selain Ketua KPID, dalam koordinasi tersebut turut hadir Komisioner KPID lain seperti Wa Ode Nur Iman, Asman, La Ode Azizul Kadir, Azwar, Molesara dan Hans A Rompas. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.