Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis. Foto; Agung Rahmadiansyah.

Jakarta – Undang-undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah berusia 18 tahun dinilai telah tertinggal dengan kemajuan teknologi dan media. Pembahasan sesegera mungkin revisi UU ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan kemudian mensahkannya menjadi UU baru adalah solusi untuk dapat mengejar ketertinggalan tersebut. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan aturan dalam Undang-undang Penyiaran sekarang tidak dapat mengakses dan menindak tegas jika ada permasalahan di media baru yang banyak dipertanyakan publik dan dikeluhkan media penyiaran atau media mainstream. 

“Rasanya tidak adil jika siaran media penyiaran diperlakukan ketat atau berbeda karena ada pengawasan dan naungan regulasi yang memayungi. Sedangkan media baru yang belum ada payung hukum justru bebas bergerak tanpa pengawasan. Apalagi sudah banyak negara yang masuk ke media baru,” kata Andre, di sela-sela diskusi daring yang digelar Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) bertajuk RUU Penyiaran dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia, Selasa (9/6/2020).

Andre menegaskan, KPI siap melakukan pengawasan terhadap media baru jika diamanahkan dalam UU Penyiaran baru nanti. Selain terlebih dahulu diberi penguatan pada kelembagaan KPI dan KPID secara sistematis, utuh dan tegas. KPI juga akan mengalami perubahan menjadi AI (artificial intelligence) ketika masuk dalam teknologi baru tersebut.

Menurut Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 lalu, pengawasan terhadap media baru sangatlah krusial, selain memberi perlakuan yang sama dengan media yang sudah ada, konten dalam media baru belum sepenuhnya aman yang dikhawatirkan justru berdampak lebih buruk terhadap publik, khususnya anak dan remaja. 

“Kita tahu ada layanan tontonan streaming yang menyediakan film-film berkualitas, tapi apa sudah sesuai dan pantas dengan budaya dan adat kita. Apa yang mereka sampaikan belum disaring sesuai dengan kultur bangsa kita. Kami apresiasi Komisi 1 DPR yang sudah menstimulasi perkembangan RUU Penyiaran,” katanya.

Karenanya, lanjut Andre, jika KPI diberi kewenangan oleh UU baru akan dibuat batasan untuk konten asing terhadap konten lokal. “Batasan ini agar tidak terjadi dominasi siaran asing. Minimal 60% untuk ketersediaan konten lokal dalam siaran,” ujarnya.

Terkait produksi konten ini, Andre memandang penting keterlibatan pemerintah terhadap usaha-usaha pembuat konten lokal. Menurutnya, konten agregrator atau penyedia diberikan dukungan berupa subsidi berkesinambungan dari pemerintah. “Kami sangat peduli dengan urusan konten. The King is Konten. Ini menjadi konklusi industri ke depan,” paparnya.   

Sementara itu, kalangan industri penyiaran saat ini sangat bergantung dengan akselerasi proses pembahasan kembali revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR agar dapat bersaingan secara adil dengan media baru dan memberi perlindungan terhadap usaha mereka. 

Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution.

Harapan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution. ATVSI bahkan meminta pemerintah dalam menyusun RUU Penyiaran memasukkan aturan untuk menjamin keberlangsungan industri televisi yang sudah lama eksis.

"Dengan banyaknya televisi tentunya iklim kompetisi di televisi ini sangat ketat. Nah kami berharap dengan UU yang baru nanti, televisi-televisi eksisting ini tidak menjadi seperti kata Pak Menteri menjadi sunset atau menjadi suatu bisnis yang mati karena begitu besarnya investasi ditanamkan ditelevisi ini," tutur Syafril dalam ruang diskusi yang sama.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mendukung upaya revisi dan pengesahan UU Penyiaran baru agar dipercepat. Dia mengatakan, RUU Penyiaran mendorong percepatan digitalisasi di Indonesia. “Digital itu harus karena untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya. 

Anggota Komisi I DPR, Utut Adianto, mengatakan revisi UU Penyiaran memang diperlukan. Dia mengambarkan, substansi RUU ini akan sangat berkaitan dengan hal yang bermanfaat bagi berbagai pihak. “Akan adanya perlindungan hukum bagi pelaku industry dan juga masyarakat. RUU ini harus membuat dan menumbuhkan lapangan kerja baru,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR lainnya, Dave laksono, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan KPI dalam RUU Penyiaran. Dia juga memandang perlu adanya pajak untuk platform digital. ***

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.