Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto: Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Jurnalisme di tanah air mengalami perubahan besar ketika wabah virus Covid-19 melanda dunia. Penetapan kebijakan menjaga jarak lewat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuntut para jurnalis untuk adaptif dengan kebiasaan baru (new normal) yang selaras aturan penanganan dan kesehatan di masa pademi. Kebiasaan baru ini mungkin saja akan absolut hingga ditemukan vaksin penangkal virus mematikan tersebut.

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Ikatan Doktor Ilmu Komunikasi (IDIK) bertajuk “Tantangan Jurnalisme Televisi Indonesia di Normal Baru”, Kamis (4/6/2020) kemarin, para narasumber termasuk Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, sepakat jika virus corona telah mengubah semua tatanan kehidupan hampir disemua bidang tak terkecuali jurnalisme. Sekarang ini, akibat pembatasan sosial, gerak-gerik jurnalis menjadi berbeda dengan biasanya dan ini mungkin ikut memengaruhi ruang redaksi serta usaha media tersebut.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, memprediksi perubahan kebiasaan ini mungkin akan bertahan lama hingga ditemukannya vaksin virus tersebut. Hingga saat itu tiba, semua kebiasaan lama tidak bisa diterapkan. Pola peliputan sekarang lebih banyak mengandalkan pertemuan secara virtual atau daring. Cara ini membutuhkan fasilitas atau infrastruktur yang memadai seperti jaringan internet yang kuat dan lain sebagainya.

“Hal ini tentunya membutuhkan biaya tambahan karena penggunaan data yang lebih besar,” katanya di sela-sela diskusi tersebut.

Meskipun begitu, lanjut Agung, aktivitas para jurnalis khususnya media konvensional tetap tidak bisa dibatasi karena kebutuhan menyediakan informasi yang akurat, benar dan terpercaya. Namun  yang paling penting dilakukan jurnalis dan media dalam situasi krisis seperti sekarang adalah menerapkan jurnalisme positif.

Menurut Agung, penerapan jurnalisme positif dalam kondisi tak diinginkan seperti saat ini dinilai bisa meredam keadaan. Terutama kegaduhan yang disebabkan pemberitaan dari media baru yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  Beberapa penerapan jurnalisme positif pernah ditekankan KPI kepada sejumlah media penyiaran ketika terjadi sejumlah kasus kekerasaan di tanah air dan berhasil.

Hal senada turut disampaikan Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) sekaligus Pemred iNews TV, Yadi Mulyadi. Menurutnya, jurnalisme positif tidak sekedar menyiarkan informasi berdasarkan fakta tapi juga harus dapat memprediksi dampak akibat pemberitaan di masyarakat. 

“Media mainstream itu sangat memikirkan akibat dari pemberitaannya. Tidak lantas jika itu fakta kita menyiarkannya, tapi kita nilai terlebih dulu akibatnya apakah positif atau tidak bagi masyarakat. Kami sangat memikirkan soal isi dan dampaknya,” tegas Yadi di ruang diskusi yang sama.

Karena itu, Yadi menilai perlu dibedakan antara media mainstream dengan non-mainstream termasuk soal perlakuannya. Namun ketika media non-mainstream memberlakukan kebijakan atau verifikasi yang sama terkait distribusi informasi ke publik, hal ini patut dijadikan sebagai sarana kompetisi yang sehat. “Adanya media alternatif yang tumbuh memang membuat disrupsi. Tetapi bagi kami itu sebagai hal yang baik untuk perbaikan konten. Apalagi jika media tersebut infonya terverifikasi. Ini jadi sebuah kompetisi yang baik,” katanya.

Sementara, Dekan Komunikasi Universitas Padjajaran, Dadang Rahmat Hidayat, berharap penerapan kebiasaan baru atau new normal ini dapat mengubah tatanan kehidupan penyiaran di tanah air menjadi lebih baik. “Saya berharap normal baru ini menjadi normal yang lebih baik. Profesionalisme jurnalis juga baik. Bisnis penyiaran juga harus lebih baik dengan equilibrium baru. Dan tidak ada dominasi dari sebelumnya,” katanya di diskusi tersebut.

Di akhir diskusi, Agung berharap jurnalis di tanah air tetap independen dalam kondisi apapun. Selain itu, jurnalis harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam pemberitaannya. “Jurnalisme di new normal harus bisa memberi keselamatan untuk rakyat,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.