Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “Buletin iNews Pagi” yang ditayangkan GTV. Program jurnalistik ini dinilai mengabaikan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI perihal kewajiban menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga dalam pemberitaan.
Dalam surat teguran yang dilayangkan KPI Pusat pada 20 April 2020 lalu disebutkan bahwa program siaran “Buletin iNews Pagi” yang ditayangkan GTV tanggal 5 April 2020 pukul 04.19 WIB terdapat pemberitaan tentang pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menampilkan wajah dan identitas ayah korban.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan wajah dan identitas, baik korban maupun keluarga korban kejahatan seksual dalam pemberitaan, harus mengikuti aturan yang sudah disebutkan dalam Pasal 43 huruf f Standar Program Siaran (SPS) KPI. Karena itu, setiap ada pemberitaan terkait kejahatan seksual yang tidak menyamarkan identitas korban dan keluarga korban, KPI akan menilainya sebagai pelanggaran.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan yakni menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Penjelasan ini harusnya menjadi acuan redaksi pemberitaan untuk melindungi identitas korban dan keluarga. Perlindungan ini dibuat karena berbagai pertimbangan psikologis,” tandas Mulyo. ***