Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Jalan Batin Ningsih Tinampi” ANTV. Program ini dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berdasarkan surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu, program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli prakrik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien. Adegan ini terdapat dalam acara “Jalan Batin Ningsih Tinampi” yang ditayangkan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak. “Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” katanya, Rabu (15/4/2020).
Menurut Mulyo, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal di P3SPS terkait perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran. “Ada enam pasal di P3SPS yang telah diabaikan dan dilanggar. Dan kami menekankan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik,” jelasnya.
Atas sanksi ini, Mulyo meminta ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program “Jalan Batin Ningsih Tinampi” agar kesalahan dan pelanggaran yang sama tak terulang. Dia juga meminta agar ANTV menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah program siaran.
“Kita berharap ANTV dan juga lembaga penyiaran lainnya dapat memahami dan menerapkan aturan ini agar tayangan yang disajikan dapat memberi rasa aman sekaligus juga berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan muatan mistik horor dan supranatural pada jam yang semestinya ramah anak,” pinta Mulyo. ***