Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyairan Dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona. Edaran ini berisikan tentang hal-hal yang mesti diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Berikut di bawah ini isi surat edaran tersebut.
SURAT EDARAN
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
NOMOR 156/K/KPI/31.2/03/2020
TENTANG
PERAN SERTA LEMBAGA PENYIARAN
DALAM PENANGGULANGAN PERSEBARAN WABAH CORONA
1. Umum
Berdasarkan Siaran Pers Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang penyebaran wabah Corona (Covid-19) yang ada di Indonesia, maka perlu adanya kewaspadaan dari masyarakat. Selain itu dalam rangka pengembangan implementasi keselamatan dan kesehatan, perlu penerapan social distancing measure sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah tersebut yakni menjaga jarak satu dengan lainnya, mengurangi pertemuan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul orang banyak. Mengingat peran sosial dan edukatifnya, maka perlu adanya kepedulian dan keikutsertaan lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi penting demi menjaga keutuhan dan keselamatan Bangsa dan Negara.
2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengajak lembaga penyiaran berkontribusi dalam upaya membantu Pemerintah mensosialisasikan upaya pencegahan Pandemi Covid-19, termasuk imbauan menjaga pergerakan, social distancing measure.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah batasan-batasan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perkembangan pandemi Covid-19 sesuai ketentuan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
4. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
2. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
5. Memperhatikan:
1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (INFEKSI 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
2. Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 tentang Penyiaran Wabah Corona;
3. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19;
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah;
5. Hasil Rapat Pleno Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang Penyikapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 16 Maret 2020.
6. Pelaksanaan
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
1. Mendukung instruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa;
2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air (live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia;
3. Mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar;
4. Mengutamakan keselamatan para jurnalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
7. Penutup
Demikian edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Terima kasih
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 16 Maret 2020
KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,
AGUNG SUPRIO