Bogor - Hadirnya Sekolah P3 & SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan terobosan yang dilakukanKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan penyamaan persepsi pada praktisi penyiaran terhadap ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS. Sebagai sebuah ruang pendidikan dan juga peningkatan kapasitas pekerja di bidang penyiaran, Sekolah P3 & SPS juga membutuhkan modul pengajaran guna menjamin adanya konsistensi pemaknaan regulasi. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Penyusunan Modul Sekolah P3 & SPS yang digelar KPI di Bogor, (05/03).

Santi menilai, modul untuk Sekolah P3 & SPS ini menjadi sangat penting, karena akan menjadi rujukan bagi para siswa dalam menyelenggarakan kegiatan kepenyiarannya secara rutin. Dirinya juga menjabarkan secara detil sistematika pembuatan modul yang akan disusun oleh KPI.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, P3 & SPS bukan sekedar code of conduct bagi sebuah produksi tayangan, tapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi kepentingan publik. Mulyo berharap modul ini dapat segera rampung disusun, untuk jadi pedoman bagi penyelenggaraan Sekolah P3 & SPS di Manado yang bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-87.

Pengamat media, Maman Suherman, hadir dalam pembahasan penyusunan modul Sekolah P3 & SPS sebagai nara sumber. Maman yang berkesempatan menjadi pengajar tamu di Sekolah P3 & SPS ini mengusulkan, adanya pembagian kelas untuk lebih spesifik membahas konten utama dari P3 & SPS. Dia juga menyarankan dalam membahas P3 & SPS kepada lembaga penyiaran, KPI harus tegas. “Sebagai ruang pengajaran, prinsipnya harus hitam putih, tidak abu-abu!” ujarnya. Hal ini bertujuan mengurangi adanya celah regulasi yang dimanfaatkan lembaga penyiaran.  Selain itu, sekolah P3 & SPS ini juga merupakan show case dari KPI, sehingga nara sumber pun harus dari KPI sebagai regulator.

Dalam pemaparannya, Maman menilai ada beberapa konten P3 & SPS yang harus mendapatkan bahasan lebih detil. Diantaranya tentang iklan yang saat ini hadir di layar kaca bukan dalam bentuk commercial break semata. Sedangkan undang-undang  penyiaran saat ini memberikan batasan terhadap jumlah siaran iklan. Hal lain yang menurut Maman juga penting dirinci pembahasannya adalah soal program berita dan non berita. Beberapa hal strategis yang masih lemah penegakan regulasinya juga disampaikan Maman dalam forum tersebut. Terakhir, penting pula disampaikan tentang suara publik yang tergambar dalam hasil riset indeks kualitas program siaran yang diselenggarakan KPI.

Konsultan Kebijakan dan Perencanaan KPI Pusat Peri Umar Farouk turut hadir memberikan materi "Substansi dan Teknis Penyajian Modul Sekolah P3SPS". Dalam kesempatan ini Peri juga menyampaikan update draf Omnibus Law yang memiliki konsekuensi terhadap regulasi penyiaran, termasuk bidang pengawasan isi siaran.

Tentang modul Sekolah P3 & SPS menurut Peri harus terdiri atas norma standar, aturan dalam P3 & SPS, kemudian memunculkan studi kasus. Dia juga menilai penting menyampaikan analisis hukum dari pasal-pasal yang menjadi bahasan di P3 & SPS. “Sehingga didapat ruh dari hadirnya pasal-pasal tersebut,” ujar Peri. Ke depan, untuk revisi P3 & SPS, diharapkan adanya penjelasan rinci dari masing-masing pasal, untuk menghindari wilayah abu-abu dalam regulasi penyiaran.

Setelah pemaparan dan diskusi bersama nara sumber, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan sistematika modul dan penyiapan bahan pembahasan. Targetnya, pada Sekolah P3 & SPS bulan Maret mendatang modul sudah dapat digunakan sebagai panduan bagi para pelaku industri penyiaran yang menjadi siswa.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.