Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menjaga kualitas informasi  atas penyebaran virus Corona di Indonesia. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, saat ini masyarakat tengah dilanda kekhawatiran setelah Presiden menyampaikan kepastian adanya warga Indonesia pengidap virus Corona kemarin (02/03). Mengingat virus ini tengah menjadi ancaman bagi kesehatan umat di dunia, sebagaimana yang ditetapkan oleh WHO, selayaknya televisi dan radio hanya menyampaikan informasi yang sudah terkonfirmasi kebenarannya. "Kami berharap lembaga penyiaran memastikan  informasi yang disebar ke publik berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang simpang siur, belum terkonfirmasi, apalagi hoax. Masyarakat jangan sampai panik," ujar Agung. 

Sekalipun saluran informasi sudah demikian berlimpah baik melalui media konvensional ataupun media sosial dan platform digital lainnya, media televisi dan radio masih menjadi saluran informasi yang paling dipercaya oleh publik. Untuk itu, Agung berharap, seluruh lembaga penyiaran tidak tergoda menyebar info yang belum pasti yang bersumber dari media sosial. Disiplin verifikasi dan konfirmasi ulang dari setiap informasi harus tetap dilakukan untuk mencegah masyarakat menelan berita bohong dan menyesatkan. Jangan sampai masyarakat dilanda kepanikan karena informasi sesat yang disebar media. 

KPI mengingatkan validitas informasi ini tidak hanya untuk program-program berita, namun juga program lainnya seperti infotainment, talkshow ataupun reality show. Pernyataan host dan konten harus terkontrol dengan baik. 

Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran aktif mengedukasi publik dalam rangka pencegahan penularan, langkah penanganan, dan menyampaikan hotline pusat krisis kesehatan serta virus corona Kementerian Kesehatan RI.

Bantuan sosialisasi di lembaga penyiaran sangat diperlukan dan akan menjadi langkah  efektif karena memiliki daya jangkau lebih luas untuk publik. Masyarakat dapat terinformasikan dengan benar soal pencegahan dan tata laksana yang tepat jika mendapati keluarga atau kerabat yang terjangkit virus Corona. 

Agung menegaskan pula, KPI tetap melakukan pemantauan dan mengawasi lebih detil terkait penyebaran informasi soal virus corona melalui televisi dan radio. KPI secara informal telah berkoordinasi dan segera mengambil langkah bersama Kementerian Kesehatan sehingga jika ada hoax yang disebar lewat tv dan radio soal Corona ini, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPI

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.