Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan TRANS TV. Program “Rumpi No Secret” yang tayang pada 15 Januari 2020 pukul 16.03 WIB dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pada tanggal tersebut terdapat tayangan yang dinilai KPI Pusat mengabaikan dan melanggar P3SPS yakni tampilan rekaman video sosial media an. Lucinta Luna yang merendahkan orang lain sambil mengangkat salah satu kaki hingga tampak jelas telapak kakinya dengan penjelasan teks "kasta kalian di bawah kaki gue".
KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain dalam “Rumpi No Secret” yang tayang pada 17 Januari 2020 pukul 16.10 WIB yakni berupa tayangan narasumber acara atas nama Lucinta Luna yang membahas konfliknya dengan Keanu, Dara Arafah, dan The Connell Twins. Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran No. 81/K/KPI/31.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan bahwa adegan tayangan 15 Januari 2020 telah mengabaikan dan melanggar nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan. Selain itu, Trans TV dinilai lalai memperhatikan kepentingan anak dalam produksi siaran acara tersebut.
“Setiap program harus memperhatikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat karena ini sangat berkaitan dengan kenyamanan dan kesopanan masyarakat dalam menonton. LP tidak bisa sembarangan mengambil konten media sosial untuk ditayangkan di TV. Apalagi dalam konten tersebut ada maksud merendahkan orang lain dan tidak sopan” jelas Mulyo, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, tayangan “Rumpi No Secret” episode 12 Februari 2020 telah mengabaikan dan melanggar aturan tentang hak privasi dalam penyiaran. Hak ini termasuk soal masalah pribadi yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
“Kami juga menilai pembahasan soal pribadi seseorang dinilai tidak pantas dan tak elok disiarkan dalam ruang publik. Jika dilihat dari manfaatnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik,” kata Mulyo.
Selain itu, Mulyo menekankan pentingnya program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. “Terlebih lagi program siaran ini diklasifikasikan R. Berdasarkan aturan, program dengan klasifikasi demikian dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut (merendahkan orang lain dan mengumbar privasi orang) sebagai perilaku yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. ***