Jakarta - Pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah merupakan kewenangan DPRD, selain melaluikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota KPI dan memilih tujuh anggotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur. Untuk itu penganggaran seleksi KPID harus dikomunikasi dengan berbagai pihak terkait agar sesuai ketentuan hukum. KPI Pusat menyarankan, terkait anggaran ini, dilakukan pertemuan konsultatif antara Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan Inspektorat Daerah dan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sumut, agar penggunaan anggaran hibah untuk seleksi tidak menyalahi prinsip pengelolaan keuangan daerah. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Sumut dalam rangka konsultasi pelaksanaan proses seleksi anggota KPID Sumut, (13/02).

 

Saran tersebut dikemukakannya mengingat dana seleksi KPID yang menggunakan hibah APBD saat ini, berbeda pengelolaannya dengan dana seleksi saat KPID Sumut masih memiliki kesekretariatan. Namun demikian, Reza mengingatkan, pada prinsipnya DPRD memiliki kewenangan penuh sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam proses seleksi hingga terpilihnya anggota KPID yang baru. 

Seleksi KPID di Sumatera Utara ini menjadi salah satu agenda prioritas di Komisi A DPRD. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menyatakan, pihaknya sangat memahami bahwa kelembagaan KPI memiliki peran yang strategis dalam menata konten-konten penyiaran yang hadir di tengah masyarakat. Termasuk di dalamnya pengaturan tentang pemberitaan agar senantiasa berimbang, faktual dan terpercaya. “Sehingga masyarakat terhindar dari jebakan berita palsu atau hoax,” ujarnya.  

Saat ini KPID Sumut tengah memasuki masa perpanjangan hingga terpilih anggota KPID yang baru. Perpanjangan tugas ini memang sudah diatur dalam Peraturan KPI nomor 1 tahun 2014 tentang kelembagaan, dengan tujuan tidak ada kekosongan di KPID yang mengakibatkan pelayanan publik terkait penyiaran terganggu. Hendro memprakirakan seleksi KPID ini memakan waktu enam bulan sejak diumumkan ke publik, hingga terpilih anggota yang baru.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam pembukaan menyampaikan pesan agar DPRD memberikan pertimbangan khusus pada anggota KPID saat ini yang akan maju di periode kedua. Harapannya, bagi calon anggota petahana dapat langsung ikut uji kelayakan dan kepatutan di Komisi A DPRD Sumut, jika sudah memenuhi persyaratan administratif dalam seleksi.  Usulan lain muncul dari Irham Buana Nasution yang juga anggota Komisi A dari fraksi Golkar.  Menurutnya, untuk menjaga independensi, seluruh proses seleksi ada di DPRD. “Agar tim dapat bekerja secara professional tanpa adanya intervensi,”ucapnya. 

Beberapa catatan diutarakan Hendro, tentang tugas besar KPID ke depan. Selain masalah konten lokal yang diharapkan dapat ditegakkan secara benar, Hendro juga menyampaikan dalam Pilkada serentak di tahun 2020 ini, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pelaksanaan Pilkada paling banyak, yakni sebanyak 23 kabupaten/ kota. Tentunya KPID diharapkan dapat memastikan lembaga penyiaran berlaku adil dan netral pada semua kontestan Pilkada.  Dalam pertemuan tersebut hadir pula antara lain, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Salman Alfarisi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Remita Br Sembiring, Ketua KPID Sumatera Utara Parulian Tampubolon, serta Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Mutia Atikah.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.