Yogyakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap aplikasi online pemantauan siaran lokal di lembaga penyiaran induk berjaringan dapat membantu semua pihak dalam menghitung jumlah konten lokal yang disiarkan lembaga penyiaran. Pemenuhan konten lokal sebanyak 10% seperti yang diamanahkan Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 menjadi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan aplikasi online ini, baik SSJ ataupun OSS (online single submission), dibuat untuk mengawasi jatah wajib 10% konten lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran. “Aplikasi ini kami buat untuk mempermudah pelaksanaan pemantauan sistem siaran jaringan dan pemenuhan konten lokal tersebut,” katanya saat membuka Bimbingan Teknis Online Single Submission dan Pelaksanaan Pemantauan Aplikasi SSJ di Galeri Prawirotaman, Yogyakarta, Kamis (6/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan pembicaraan SSJ dikondisi sekarang mestinya sudah meningkat lebih dari 10%. Menurutnya, porsi konten lokal sudah seharusnya lebih mendominasi. 

“Sepantasnya hari ini kita tidak lagi bicara 10 % tetapi 50 % konten lokal, jadi dalam hal ini lembaga penyiaran itu pantasnya adalah lebih banyak siaran lokal,” katanya.

Reza berujar bahwa dengan adanya aplikasi ini dapat terlihat bagaimana lembaga penyiaran melaksanakan komitmen atau tidak terhadap produksi konten lokal. “Jadi bila melanggar komitmen tersebut tentu akan dapat kita tegur atau kita tagih dengan melakukan pemeriksaan pemenuhan komitmen atau post audit,” jelas Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran atau PS2P KPI Pusat.

Dia juga menyampaikan tentang laporan KPID ke KPI Pusat yang menyebutkan semua lembaga penyiaran lokal menyiarkan 10% konten lokal. Memang ada beberapa bulan dan beberapa provinsi tidak menayangkan konten lokal tetapi secara menyeluruh memenuhi 10%. 

“Karena itu kami membutuhkan catatan dari KPI Daerah mengenai hal itu agar catatan tersebut dapat kami tindak lanjuti. Sehingga hal ini nanti menjadi catatan KPI Daerah sebagai acuan evaluasi tahunan berikutnya. Dan ketika lembaga penyiaran memberikan data tentang program siaran konten lokal, kami mengharapkan KPI Daerah untuk cek betul program siaran konten lokal apakah sesuai data yang dikirimkan oleh lembaga penyiaran tersebut,” jelas Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza memantik diskusi tentang boleh tidak siaran lokal dari daerah lain dimasukkan ke dalam daerah lain (antar daerah). Misalnya, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan siaran lokal dari Sulawesi Barat, maka Sulawesi Utara harus memproduksi konten lokal 90 % dan 10 % dari daerah lain. “Ini hanya sebatas diskusi saja,” sahutnya di tempat yang sama.

Sementara itu, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika, menegaskan proses perizinan yang sekarang ini dibuat simpel agar tidak bertele-tele. Harapannya, proses perizinan yang dilakukan lembaga penyiaran bisa dijalankan dengan cepat. 

“Namun begitu, Kominfo masih bergantung pada KPID dan Balai Monitoring karena yang tahu kondisi di lapangan adalah dua pihak itu,” kata Gery yang menjadi narasumber Bimtek tersebut. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.