Surabaya – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengungkapkan bahwa era digital telah menjadi fenomena baru seiring akselerasi teknologi digital. Demokrasi digital merupakan bentuk persilangan antara demokrasi dengan digitalisasi dan itu terjadi di era Revolusi Industri 4.0 saat ini.
Yuliandre yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat periode 2016-2019 ini menyatakan bahwa berkat kemajuan teknologi digital, proses demokrasi konvensional semakin banyak terdisrupsi. Salah satunya terkait pola relasi antarwarga negara serta antara pemerintah dengan warga negara. “Kemunculan fitur berita online menjadi peluang baru bagi media cetak. Pembaca juga semakin banyak yang menikmatinya,” kata Yuliandre saat di temui di Surabaya, Jawa Timur (5/2/2020).
Yuliandre menilai portal media baru menawarkan kemudahan dalam mencari berita kepada pembaca. Banyaknya pilihan berita dalam halaman dan disertai penggunaan navigasi yang mudah menjadi daya tarik pembaca saat ini.
Beberapa media online saat ini juga sudah merambah dalam platform media baru. Media semakin dekat dengan kehidupan masyarakat dan mudah didapatkan dengan hanya menggunakan telepon pintarnya.
Setelah mengamati, Andre sapaan akrabnya memandang dampak perkembangan teknologi terhadap media dulu dan sekarang, maka perlu melihat bagaimana media baru di masa mendatang. Media masa kini saja masih sangat perlu diperhatikan dalam hal kemampuan wartawan yang dituntut mencari berita dengan cepat karena kebutuhan informasi secara online sangat dibutuhkan.
“Saat ini, wartawan sudah dituntut untuk menambah skill dan kecepatan dalam mengolah berita maupun kemampuan multimedia dengan menggunakan teknologi sangat dibutuhkan media online,” ujar Andre.
Merujuk hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2018 mencatat bahwa jumlah pengguna internet mencapai 171,2 juta orang atau 64,8 persen total populasi penduduk Indonesia. Andre mengklaim pengguna internet akan semakin bertambah setiap tahun.
Menyikapi hal ini, Andre berpandangan bahwa saat ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menyadari UU Penyiaran yang ada sekarang belum mengakomodasi pengawasan terhadap media baru.
Namun KPI tetap optimis dengan langkah pertama yang pihaknya bahwa UU penyiaran baru akan memberikan wewenang pada KPI untuk mengawasi media baru tersebut. Ia menegaskan, kalaupun nantinya UU Penyiaran tak juga disahkan, UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah ada saat ini sebenarnya juga mengakomodir KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media baru.*