Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pendapatnhya dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pentingnya sinergi antar KPI dan regulator telekomunikasi. Hal itu disampaikan Agung dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

“Hari ini, boardband dan broadcast itu tidak bisa dipisahkan. Ada perusahaan broadband, tetapi isinya broadcast. Untuk itu, KPI menganggap penting antar lembaga melakukan sinergi terkait broadband dan broadcast tersebut,” tuturnya 

Agung menilai, selain sinergi tersebut perlu juga adanya regulasi yang mengatur. Menurutnya, ke depan akan bermunculan platform-platform streaming video on demand selain Netflix sehingga regulasi sangat diperlukan untuk mengaturnya. 

“Netflix itu memiliki parental lock sehingga konten untuk orang dewasa dan anak-anak isinya berbeda. Tetapi, nanti akan bermunculan platform video on demand lain yang mungkin tidak seketat Netflix. Oleh karenanya, kita perlu mempersiapkan regulasi yang lebih siap untuk menghadapi kemajuan teknologi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Bobby Rizaldi, mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi jalan cepat menarik pajak Netflix dan kawan-kawan.

"Itu yang kita ingin dorong bahwa daripada nunggu undang-undang, lebih cepat di eksekutif aja," lanjutnya.

Apabila enggan menerbitkan Perpres, menurut Bobby, alternatif lain adalah menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain untuk mempercepat penarikan pajak, Perpres juga bisa menjadi jembatan untuk mengakomodasi kementerian yang berbeda kepentingan soal Netflix. Sebelumnya, beberapa menteri memberikan sikap yang berbeda soal keberadaan Netflix.

Selain itu, Bobby sepakat adanya sinergi lembaga negara untuk memantau Netflix. Apakah LSM diberi tugas khusus, apakah KPI bersama Kominfo. “Kita tidak mampu membendung digital services, tapi kita harus respons taktis, jangan sampai kita berpolemik terus baru bikin regulasi beberapa tahun lagi. Soal pajak kepada Netflix, contek saja Singapura, bukan BUT yang dipajakin tapi subscribersnya," tambahnya. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.