Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua untuk program siaran “Ruqyah” yang disiarkan Trans 7 karena menayangkan adegan yang dilarang dalam sebuah program siaran berklasifikasi SU (Semua Umur) dan R (Remaja) yakni kesurupan dan kerasukan. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk program siaran "Ruqyah" Trans 7, Selasa (10/12/2019) lalu.

Berdasarkan data dari pemantauan KPI Pusat, acara “Ruqyah” yang ditayangkan Trans 7 pada jam anak atau belum jam dewasa ini kedapatan menayangkan adegan kesurupan, baik seorang pria maupun wanita dengan berbagai macam reaksi yaitu menangis, guling-guling, tertawa terbahak-bahak, berkokok menyerupai ayam dan berteriak histeris. Adegan tersebut ditemukan pada tanggal 5, 6, 12, 13, 26, 27 Oktober 2019 dan 2 November 2019.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menjelaskan program siaran berklasifikasi R dan SU dilarang memuat adegan kesurupan atau kerasukan. Menurutnya, adegan seperti itu dapat menimbulkan dampak buruk khususnya pada anak dan remaja. “Adegan tersebut dinilai tidak pantas bagi anak dan remaja karena memberi pengaruh yang tak baik bagi mereka selain juga hal itu melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 tentang ketentuan klasifikasi umur,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Selain itu, pada Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Bahkan pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. “Karenanya, dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS, program siaran yang berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik,” jelas Santi, panggilan akrabnya.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengingatkan berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual dengan klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.