Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menggelar evaluasi tahunan atas kinerja penyelenggaraan penyiaran periode Oktober 2018-September 2019 untuk lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohammad Reza mengatakan, evaluasi tersebut mulai dilaksanakan KPI pada bulan Januari 2020 mendatang, dengan komponen penilaian rekapitulasi sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran, apresiasi atas program siaran yang berkualitas, serta program siaran lokal sebagai implementasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ). Hal tersebut disampaikan Mohammad Reza dalam Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Penyusunan Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran yang dilaksanakan KPI, (23/12).
Pelaksanaan evaluasi tahunan telah menjadi agenda rutin KPI sejak dilakukannya perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk 10 (sepuluh) stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di tahun 2016. Evaluasi Tahunan juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. “Dengan adanya evaluasi tahun setiap tahun, KPI dapat mengukur komitmen dari pengelola stasiun televisi untuk tetap patuh terhadap regulasi penyiaran”, ujar Reza yang merupakan putra Gorontalo.
Pada evaluasi tahunan kali ini, program siaran lokal juga menjadi bagian penilaian penting yang dilakukan KPI. Reza mengatakan, kehadiran program siaran lokal saat ini sudah menjadi tuntutan dari banyak Kepala Daerah di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan kesadaran tentang peran strategis penyiaran dalam di daerah baik dalam pembangunan ekonomi ataupun pembangunan manusia.
KPI sendiri sudah memiliki aplikasi online pengawasan pelaksanaan SSJ) yang terus ditingkatkan kualitasnya. Reza berharap, dengan pengawasan berkala dari KPI ini, kehadiran siaran lokal di tengah masyarakat dapat dikelola dengan lebih baik lagi. “Kita berharap program siaran lokal dapat hadir di jam-jam produktif yang bukan jam hantu, serta merupakan fresh program yang bukan re-run bertahun-tahun”, ujarnya. Sudah saatnya program siaran lokal diproduksi secara serius. “Televisi dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah baik itu di tingkat provinsi atau pun kabupaten kota, untuk pengembangan konten”, tambahnya. Dengan demikian prinsip demokratisasi penyiaran melalui keberagaman konten yang menjadi semangat dari SSJ ini, dapat diimplementasikan.