Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran televisi perihal program siaran infotainmen, Selasa (17/12.2019). Dalam edarannya, KPI Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran infotainmen.
Adapun batasan dan pedoman yang harus diperhatikan yakni:
a. Tidak menayangkan muatan Mistik, Horor dan Supranatural di bawah pukul 22.00 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 SPS;
b. Dilarang menampilkan muatan hedonistik yang memamerkan kekayaan materi seperti: barang mewah, perabotan rumah, pakaian, saldo atm, dan bentuk kekayaan materi lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS;
c. Dilarang menampilkan perseteruan/konflik pribadi yang berkecenderungan membuka privasi dan/atau aib pihak-pihak tertentu sebagai konsumsi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 SPS;
d. Wajib memperhatikan klasifikasi program dan jam tayang program siaran. Klasifikasi program sebagaimana yang dicantumkan oleh lembaga penyiaran pada setiap program siaran membawa konsekuensi penerapan pembatasan dan pelarangan sesuai kategori program sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 39 SPS;
e. Lebih berhati-hati dalam penggunaan cuplikan atau caption dari media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan edaran ini bertujuan agar lembaga penyiaran, khususnya televisi, memiliki panduan yang jelas dan aplikatif dalam menayangkan program siaran infotainmen demi menciptakan konten yang bermanfaat, informatif, sekaligus menghibur bagi masyarakat.
Dia menjelaskan, sebagai sebuah informasi ringan yang dikemas secara menghibur, infotainmen dimungkinkan diisi dengan berbagai macam hal yang berkaitan dengan realitas masyarakat dan dunia selebritis. Lebarnya cakupan itu memberi peluang potensi munculnya penyimpangan dalam program bersangkutkan seperti pengungkapan privasi, perilaku hedonistik, mistik, dan supranatural.
“Kita ingin siaran infotainmen searah dengan tujuan penyiaran negeri ini yang diamanahkan dalam Undang-undang Penyiaran. Karena itu, infotainmen harus dikemas secara kreatif dan menghibur dengan tetap menjaga kepentingan khalayak terutama anak-anak dan remaja sehingga dapat memberikan informasi dan nilai positif,” tandasnya. ***