Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat memberi orientasi Anggota KPID NTT Periode 2019-2022 di Kupang, NTT, Kamis (12/12/2019).

Kupang – Komisi Penyiaran Indoneia (KPI) Pusat berharap Komisioner KPID NTT Periode 2019-2022 mampu memahami posisi mereka adalah wujud peran serta masyarakat dalam penyiaran yang diimplementasikan melalui wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU no.32/2002 tentang Penyiaran. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam orientasi untuk Anggota KPID NTT terpilih Periode 2019-2022, di Kupang, NTT, Kamis (12/12/2019).

Menurut Hardly, wewenang KPID adalah mengawasi lembaga penyiaran dan menegakkan regulasi yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Selain itu, KPID turut membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat serta lembaga penyiaran. “KPID harus mampu mengidentifikasi berbagai kepentingan stakeholder penyiaran, dan merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas,” katanya. 

KPID juga diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran untuk berkontribusi dalam pembangunan provinsi NTT, melalui penyebaran informasi yang benar dan hiburan yang sehat. Selain itu, lanjut Hardly, KPID perlu menumbuhkan kembangkan konten lokal dalam rangka melestarikan budaya, mengembangkan pariwisata dan industri kreatif, serta penyampaian berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Di era disrupsi digital, ujar Hardly, posisi media massa telah berkembang dalam berbagai bentuk atau multi platform. Padahal, kewenangan KPI masih sebatas pada media penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi secara langsung. “Media baru itu menggunakan layanan data atau over the top (OTT) dan hal itu bukan menjadi kewenangan KPI. Akan tetapi tantangan yang dihadapi akibat itu adalah longgarnya pengaturan konten melalui berbagai platform OTT,” tuturnya. 

Terkait itu, Hardly berharap KPID dapat bergerak seirama dengan KPI Pusat yang sudah mencanangkan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa, dengan menyebarkan virus “Bicara Siaran Baik”. “Harus disampaikan kepada masyarakat tentang berbagai konten siaran baik, yang jumlahnya jauh lebih banyak dari konten siaran yang buruk. Untuk konten siaran yang buruk dan melanggar P3SPS, harus tetap menjadi tanggung jawab KPI Pusat dan Daerah untuk menertibkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hardly mengapresiasi pemerintah provinsi NTT yang berkomitmen menjaga eksistensi KPID dan telah memfasilitasi proses seleksi serta menetapkan 7 orang anggota KPID NTT periode 2019 – 2022. Dia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan  berupa pendanaan, sarana dan prasarana, serta staf atau pegawai untuk menunjang kinerja KPID.

Hardly berharap seluruh Komisioner KPID NTT dapat bekerjasam sama dengan baik sesama mereka dan juga seluruh stakehoder penyiaran, khususnya Pemerintah Provinsi NTT. “Karena mewujudkan konten siaran yang baik dan berkualitas adalah tanggung jawab seluruh stakeholder penyiaran,” tandas Hardly. **

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.