Tgl Surat |
21 November 2019 |
No. Surat |
/K/KPI/31.2/11/2019 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Janji Suci” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Janji Suci” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 26 Oktober 2019 mulai pukul 21.05 WIB menampilkan adegan seorang wanita yang mencoba membunuh ibunya dengan membekap wajah menggunakan bantal hingga meninggal. Pada tanggal 31 Oktober 2019 mulai pukul 20.00 WIB terdapat adegan seorang pria mencekik wanita dan wanita tersebut membalas dengan menyetrum tubuh hingga pria tersebut tersungkur di lantai. Terdapat pula adegan perkelahian antara dua orang pria yang memukul menggunakan balok kayu. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “JANJI SUCI” DI STASIUN ANTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Janji Suci”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|