Jakarta -- Peluncuran Buku “Mengawal Demokras: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019” Komisi Penyiaran Indonesia, Rabu (4/12/2019) lalu, direspon positif stakeholder penyiaran termasuk pihak penyelenggara Pemilu. Buku tersebut dapat menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi bagi penyelenggara Pemilu khususnya dalam membuat aturan yang detail terkait siaran dan iklan kampanye di media penyiaran, apalagi tahun depan akan berlangsung Pemilukada Serentak.

Salah satu yang perlu dikaji ulang oleh penyelengara Pemilu adalah waktu kampanye di media penyiaran. Berdasarkan aturan, peserta Pemilu hanya diberi waktu 21 hari untuk kampanye di media penyiaran. Waktu tersebut dinilai singkat dan cenderung kurang efektif jika arahnya ditujukan untuk pendidikan politik masyarakat. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan waktu 21 hari terlalu singkat bagi peserta Pemilu berkampanye di media penyiaran. Padahal masa kampanye pemilu 2019 cukup panjang hingga delapan bulan. “Hal ini justru akan menimbulkan berbagai modus dari peserta pemilu untuk berkampanye dengan tanpa memunculkan  visi, misi, program dan logo partai namun tetap bernada kampanye. Hal ini timbul karena singkatnya waktu kampanye di lembaga penyiaran,” katanya di sela-sela acara dialog usai peluncuran buku. 

Menurut Nuning, dengan memperpanjang waktu kampanye di media penyiaran, upaya meningkatkan elektabilitas pemilih dapat terwujud. Selain itu, rentang waktu tersebut dinilai cukup efektif memberi kesempatan partai politik melakukan pendidikan politik ke publik. “Ke depan, durasi kampanye di media penyiaran harus diperpanjang. Yang diperkecil itu cukup frekuensi iklan perharinya,” tuturnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Nuning tentang larangan blocking time oleh peserta Pemilu dalam Peraturan KPU. Larangan ini justru mempersulit karena tidak sejalan dengan upaya penyelenggara untuk meningkatkan partisipasi dan sarana pendidikan politik. Menurutnya, yang perlu diatur adalah batasan berapa kali setiap peserta bisa melakukan blocking time. 

“Ini harus dibuka seluas-luasnya untuk pendidikan politik dan ini akan membuat lembaga penyiaran semakin nyaman menghitung berapa blocking time-nya. Jika sudah dibatasi misalkan sebanyak tiga kali maka tidak akan terjadi dominasi blocking time oleh peseta pemilu.  Pendidikan politik akan dapat dilakukan secara massif dengan pembatasan tadi,” tambahnya seraya berharap hal itu bisa diterapkan saat Pemilukada 2020 yang masa kampanye di media penyiaran hanya dua minggu.

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochamad Afifuddin, menyatakan sepakat jika waktu kampanye peserta Pemilu di media penyiaran ditambah dengan catatan tidak sepanjang masa kampanye Pemilu 2019. Dia mengusulkan durasi selama tiga bulan untuk peserta Pamilu kampanye di media penyiaran. Durasi yang lama akan memberatkan peserta dari segi pembiayaan dan juga pengawas seperti KPI.   

Dalam kesempatan itu, Afif menegaskan pentingnya kesamaan hak seluruh peserta Pemilu atau partai politik untuk bisa beriklan. Dia juga menyinggung peserta yang memiliki kemampuan dan punya TV untuk tidak bisa semau-maunya beriklan dalam kontestasi politik. Hal ini harusnya dapat dinarasikan dalam aturan berikutnya.

“Aturan kemarin agak berbeda. Ada juga dinamika yang menarik ketika kita bahas Pilkada 2018. Misalnya juga calon kepala daerah yang sudah main sinetron sebelum kampanye main lagi pas masa kampanye. Lalu, calon kepala daerah jadi pembawa azan di daerah. Ini menarik, kita harus memikirkan hal ini agar kesamaan hak para peserta dapat terjamin,” jelas Afif.

Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2019, Dewi Setyarini, mengungkapkan adanya perbedaan aturan ketika menyikapi adanya temuan pelanggaran siaran kampanye. Menurutnya, KPI sebagai regulator penyiaran menggunakan semua hal yang masuk dalam kategori penyiaran. “Term itu yang kita pakai dalam keseharian,” katanya. 

Dewi mendorong adanya pembahasan bersama mengenai aturan terkait siaran Pilkada mendatang dengan penyelenggara Pemilu. “Karena ada hal yang berbeda dan berubah. Karena itu, kita harus mengantisipasi agar menghasilkan aturan yang detil,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.