Suasana pembahasan tahap pertama revisi P3SPS dan PKPI No.1 tahun 2014 tentang Kelembagaan di Kantor KPI Pusat, Kamis (21/11/2019). Pembahasan awal ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara, Judhariksawan, sebagai narasumber acara serta Komisioner KPID dari sejumlah Provinsi.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia mulai menindaklanjuti hasil rekomendasi Rapat Pimpinan KPI Oktober 2019 lalu melalui forum diskusi kelompok terpumpun tentang rencana program legislasi KPI tahun 2020. Ada dua peraturan yang masuk program legislasi tersebut yakni Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012 serta Peraturan Kelembagaan (PKPI) No.1 tahun 2014.
Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan pihaknya secara bertahap akan membahas rencana revisi dua peraturan tersebut. Sejumlah unsur terkait seperti KPID, pakar hukum dan praktisi penyiaran akan dilibatkan dalam diskusi. “Acara diskusi hari ini merupakan tahap pertama dan akan ada diskusi lanjutan. Rencananya, tahun depan kita sudah bisa menetapkan aturan baru hasil revisi,” jelasnya saat membuka diskusi kelompok terpumpun yang dihadiri perwakilan KPID dari berbagai Provinsi di Kantor KPI Pusat, Kamis (21/11/2019).
Saat ini, produk regulasi KPI seperti P3SPS 2012 usianya sudah hampir 10 tahun. Aturan ini dinilai perlu penyempurnaan dan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Begitu pula dengan perubahan peraturan kelembagaan. “Kita berharap revisi peraturan tersebut dapat meningkatkan kewibawaan lembaga ini,” tambah Irsal.
Hal senada turut disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Menurutnya, revisi dua aturan hasil dari kesepakatan bersama KPI dalam forum Rapim lalu diharapkan tuntas pada tahun depan. “Agenda revisi sudah resmi dimulai. Semoga apa yang kita buat akan menjadi warisan berharga ke depannya,” katanya saat membuka forum diskusi.
Akademisi dan Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Judhariksawan, menyatakan sepakat jika dua peraturan tersebut direvisi karena usianya yang sudah lawas. Namun, dia mengingatkan agar setiap revisi produk hukum harus terlebih dahulu dibuatkan naskah akademik. Selain itu, revisi harus mempertimbangkan aspek lain seperti filosofis, normatif yuridis, sosiologis, dan kontekstual.
Kemudian, asas pembentukan peraturan yakni kejelasan regulasi, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antar jenis hirarki dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumus dan keterbukaan. “Silahkan saja peraturan itu direvisi karena memang sudah lama,” tandasnya. ***