Wapres Jusuf Kalla didampingi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Menteri Kominfo, Rudiantara, memukul gong tanda dibuka secara resmi Rapim KPI 2019 di Istana Wapres, Rabu (9/10/2019). 

Jakarta -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjaga kredibilitas kelembagaannya. Menurutnya, kredibilitas ini dapat ditunjukan melalui sikap independensi.

"Kredibilitas Anda adalah independen. Itulah modal pengawas. Begitu tidak ada independensi, orang tidak akan ikut," kata JK sebelum membuka Rapat Pimpinan KPI tahun 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Selain itu, Wapres menilai kebebasan pers di Indonesia sangat tinggi. Kebebasan pers itu harus tetap diawasi. "Perkembangan itu tentu harus ada norma dan batasan agar jangan kita menjadi korban kebebasan pers, berpendapat yang tidak punya norma dan aturan," ucapnya.

Dia menambahkan, KPI perlu objektif dalam menjalankan tugas. Dia menilai harus ada aturan yang baik dalam menjaga kualitas siaran di Indonesia. "Jadi objektivitas perlu, tapi perlu juga norma dan etika kebangsaan kita," tuturnya.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Agung menilai RUU Penyiaran sangat mendesak untuk disahkan.

Agung menjelaskan bahwa saat ini KPI dihadapkan tantangan perkembangan teknologi ke depan harus diakomodir melalui aturan. "Sebagai usaha menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia," kata Agung.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk penguatan kelembagaan KPI mesti ada dukungan operasional dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan KPID di masing-masing Provinsi dalam mengemban amanah Undang-undang Penyiaran.

Selain itu, Agung menyampaikan bahwa Rapim KPI 2019 akan menjadi ajang konsolidasi kelembagaan antara KPI dan KPID dari 33 provinsi. Adapun agenda utama dalam Rapim kali ini adalah program legislasi KPI tahun 2020 dengan fokus pembahasan pada revisi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran televisi (P3 dan SPS).

"Diharapkan dengan revisi ini, pengaturan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh televisi dan radio dapat dirinci lebih detil," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta KPI untuk fokus dalam tugasnya, yaitu melakukan pengawasan. "Selain itu, menyiapkan revisi UU Penyiaran," kata Rudiantara dalam sambutannya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.