Seoul - Pemerintah Korea Selatan mulai meninjau penerapan pajak pada apa yang disebut dengan layanan Over-the-Top (OTT) yang merupakan layanan dengan konten yang berjalan melalui jaringan internet, termasuk YouTube.

Menurut sumber industri terkait pada hari Kamis (15/8/19) lalu, Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Korea Selatan baru-baru ini telah meminta kepada Lembaga Penelitian Legislasi Korea yang dikelola negara, untuk mempelajari kasus-kasus perpajakan digital di luar negeri, dan menilai kelayakan penerapan sistem serupa di dalam negeri.

Dilaporkannya, pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk merevisi pembagian biaya dari dana pengembangan penyiaran dan komunikasi negaranya, dalam upaya memasukkan penyedia layanan OTT, seperti YouTube dan Netflix, di tengah perluasan pasar jasa dan penyiaran online.

Dibalik upaya pemerintah untuk mendorong perpajakan digital, pihak operator YouTube, Google telah dikritik karena membayar terlalu sedikit pajak di Korea Selatan, meskipun menghasilkan triliunan won dalam penjualan setiap tahunnya. Red dari koreaherald.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.