Pekanbaru - Maraknya iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menggiurkan di tengah masyarakat, dikhawatirkan akan berdampak buruk jika tidak ada penanganan cepat. Terkait itu, BBPOM bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) Provinsi Riau melakukan sosialisasi untuk media massa tentang “Hasil Pengawasan Iklan dan Ketentuan Iklan Produk Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Provinsi Riau”, Rabu (25/9/2019).

Kepala BBPOM Pekanbaru, Mohamad Kashuri, memaparkan bahwa tugas BBPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan. Dalam pengawasan, BBPOM melakukan sejumlah tahapan, mulai dilakukan pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha punya tanggung jawab produk yang dijual aman.

"Yang dilakukan BBPOM adalah memastikan produk yang beredar di masyarakat itu aman. Dan kemudian pengawasan dilakukan oleh konsumen, dalam hal ini masyarakat," jelas Mohamad saat membuka sosialisasi.

Dia menerangkan bahwa beredarnya obat ilegal karena adanya permintaan dan adanya iklan yang dibuat semenarik mungkin agar masyarakat tergiur. "Kalau tidak diawasi maka masyarakat akan mengkonsumsi produk yang tidak sehat. Iklan dan label perlu diawasi bersama," sebutnya.

Mohamad Kashuri mencontohkan kasus pelajar yang mendapatkan efek negatif setelah meminum minuman kemasan merk Torpedo. BBPOM menegaskan tidak ada yang salah dengan minuman tersebut, ada kode BBPOM dan juga dituliskan dengan jelas bahwa minuman tersebut tidak untuk anak-anak dan ibu hamil. "Iklan mungkin yang salah ditanggapi masyarakat," jelas Mohamad Kashuri.

Dalam pertemuan ini BBPOM menjelaskan bagaimana standar iklan obat, diantaranya bahwa produk yang diiklankan harus sudah mendapat NIE dari BBPOM. "Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan harus objektif, tidak menyesatkan," terangnya. Red dari datariau.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.