Dekai -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bumi Sumohai (RBS) Yahukimo di Dekai, Jumat (20/9/2019) kemarin.
Ketua KPID Papua, Jacob Soububer, dalam dialognya di ruang studio RBS Yahukimo mengatakan, KPID dibentuk dengan tujuan untuk mengawal seluruh pengusulan baru dan menangani persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran radio dan televisi di daerah, baik LPPL, radio swasta maupun televisi komunitas.
“Setiap kabupaten dan kota yang ingin mendirikan lembaga penyiaran radio lokal harus berkoordinasi dengan KPID. Dari situ kami akan mebackup dengan aturan sesuai undang-undang dan memprosesnya untuk mendirikan lembaga penyiaran di daerah, termasuk di kabupaten Yahukimo ini,” tuturnya.
Jack menjelaskan, pihaknya ke Yahukimo bertujuan untuk melihat dari dekat tahapan persiapan dan respon dari masyarakat dan Pemkab sehubungan dengan berdirinya RBS. Menurut info yang diterima KPID, radio ini milik Pemda.
Sementara, Whelly Reba, Koordinator bidang Perizinan KPID Papua, menguraikan proses pembentukan lembaga penyiaran di daerah harus didahului tahapan perizinan dengan mendaftar ke KPID dan selanjutnya menyusun visi dan misi lembaga tersebut.
Reba tegaskan, mendirikan sebuah lembaga penyiaran, harus mengikuti tahap demi tahap. “Lembaga penyiaran masukan data administrasi melalui KPID dan selanjutnya KPID akan turun melihat secara langsung kira-kira apa saja yang sudah dipersiapkan oleh lembaga penyiaran untuk mendirikan LPPL,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, KPID juga akan lakukan dengar pendapat dari tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemerintah, untuk menyerap tanggapan publik terkait pendirian sebuah LPPL di daerah.
Untuk LPPL RBS Yahukimo, menurut Whelly, tahapan demi tahapan sudah memenuhi standar. Hanya yang belum, penetapan Perda oleh pemerintah daerah. Red dari SUARAPAPUA.COM