Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mendengarkan penjelasan perwakilan lembaga penyiaran berlangganan mengenai kebijakan self-censorship di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) agar selektif dan meminta memberlakukan self sensorship dalam menyiarkan kanal asing. Sebab ada beberapa program dalam kanal yang dapat dinilai berpotensi melanggar aturan dan etika penyiaran di Indonesia, khususnya program siaran asing. Penguatan pengawasan internal dan self-sensorship menjadi syarat untuk menghindari atau meminimalisir pelanggaran terhadap aturan dan etika di sini.

Permintaan tersebut dikemukakan KPI saat mengundang seluruh perwakilan LPB di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019), dalam acara diskusi bertajuk pembinaan lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di awal pertemuan mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap P3SPS di kanal sejumlah LPB. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan terdapat dalam program film asing. “Kami sudah memantau aktivitas siaran lembaga penyiaran berlangganan meskipun belum semuanya dan kami temukan ada beberapa potensi pelanggaran. Beberapa sanksi sudah kami layangkan,” katanya. 

Menurut Mulyo, harus ada kontrol siaran asing yang masuk ke Indonesia di media berlangganan agar sesuai dengan budaya ketimuran. “Unsur ketelanjangan yang ada dalam film meskipun dalam siaran berlangganan itu tidak pantas ditampilkan. Kita juga menemukan hal itu di sejumlah program dalam kanal tertentu yang membuat kami khawatir,” jelasnya.

Dia juga meminta lembaga penyiaran berlangganan menyambung komunikasi dengan penyedia konten di luar agar memahani etika dan aturan di Indonesia. “Kami juga meminta, LPB menyampaikan pemberitahuan kepada Kominfo dan KPI setiap ada penambahan atau penggantian kanal. KPI akan memberikan persetujuan terhadap kanal baru tersebut. Hal ini untuk memastikan kanal tambahan tersebut layak tonton,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menambahkan, KPI membutuhkan informasi dari LPB tentang jumlah kanal yang disediakan di masing-masing lembaga penyiaran. Selain itu, pertemuan ini untuk memastikan setiap LPB memiliki self-sensorship dan kebijakan pengawasan internal terhadap konten. “Kami ingin tahu apakah kebijakan itu dijalankan,” tuturnya.

Koordinator bidang Isi Siaran ini juga menekankan komitmen setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk patuh terhadap aturan penyiaran. “Hasil pengawasan kami telah menemukan adanya dugaan pelanggaran di LPB dan standar pengawasan kami terhadap LPB sama dengan mengacu pada P3-SPS KPI. Karena itu, kami minta komitmen teman-teman  terhadap aturan tersebut,” tegas Santi, panggilan akrabnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan LPB  menyampaikan sudah melaksanakan kebijakan pengawasan dan sensor internal. Ketika menemukan ada konten yang tak sesuai ketentuan, pihaknya melaporkan hal itu ke penyedia konten supaya menyesuaikan atau mengganti dengan konten yang lebih aman dan selaras dengan etika di sini. “Kami biasanya akan segera menghentikan jika ada potensi pelanggaran dan mengganti programnya,” kata perwakilan dari K-Vision. 

Dalam pertemuan itu, KPI menyampaikan rencana kunjungan ke LPB untuk melihat secara langsung proses penayangan siaran serta pelaksanaan sistem pengawasan dan sensor internal masing-masing. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.