Suasana klarifikasi Mola TV dan Matrik TV di Kantor KPI Pusat, Kamis (5/9/2019).
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang PT Garuda Media Nusantara atau LPB Matrix dan PT Global Media Visual atau Mola TV untuk diminta penjelasan terkait somasi siaran EPL yang ditembuskan ke KPI Pusat dan beberapa KPID, Kamis (5/9/2019) di Kantor KPI Pusat. Audiensi ini dihadiri beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) antara lain Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Membuka pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan MMM. mengatakan, pihaknya ingin mengetahui maksud dari surat Matrix dan Mola TV yang ditembuskan ke sejumlah KPID terkait penayangan konten siaran sepakbola EPL. Menurutnya, surat yang ditembuskan ke KPID tersebut menjadi polemik karena kewenangan KPID telah diatur dalam Undang-undang Penyiaran.
“Karena itu, kami perlu mendengarkan penjelasan dari Matrix dan Mola untuk mendapatkan keterangan rinci serta jelas sehingga bisa menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan. Pertemuan ini juga mengundang KPID agar bisa menjelaskan kondisi di daerahnya terkait dengan somasi tersebut” kata Aswar.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan aspek legalitas sangat penting dimiliki sebuah lembaga penyiaran berlangganan termasuk pemberitahuan dan persetujuan atas konten atau saluran baru yang disiarkan dalam LPB. Setiap ada perubahan konten dan saluran baru di LPB harus juga mendapat persetujuan KPI karena hal ini menyangkut persoalan perizinan awal, pengawasan, dan keamanan isi siaran, sesuai peraturan KPI tentang LPB.
Menurut Mulyo, surat tembusan yang disampaikan agar KPID menghentikan aktivitas nonton bareng EPL di kafe dan sejenisnya bukan menjadi kewenangan KPI Pusat atau pun KPID. Berkaitan dengan somasi untuk LPB Kabel di beberapa tempat, KPI belum bisa menindaklanjuti karena Matrix tidak pernah melaporkan adanya saluran Mola, baik sebagai saluran baru atau penggantian saluran. “Setiap ada kanal baru harus dilaporkan ke Kominfo dan mendapat persetujuan KPI. Keperluannya agar tidak ada konten illegal atau konten tidak aman dalam saluran LPB yang berizin,” katanya.
Penyataan senada disampaikan Komisioner KPID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra. Menurutnya, saluran baru dalam siaran LPB harus dilaporkan ke KPI. Hal ini untuk memastikan saluran tersebut resmi menjadi bagian kanal yang ditayangkan Matrix. Kanal Mola Movie dan Mola Kids juga tersedia di dalam kanal Matrix. Hingga ada penyebutan Mola- Matrix.
Sementara itu, perwakilan Matrix dan Mola menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan adanya saluran baru ke Kementerian Kominfo tetapi belum ke KPI. “Kami sudah melaporkan ke Kominfo tetapi belum ada jawaban balik. Kami akan ikuti semua prosedur legalitas yang berlaku agar kami legal,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohamad Reza, berharap pertemuan ini dapat memberi ruang komunikasi dan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan surat yang disampaikan Matrix dan Mola ke KPID. “KPID dan kami kaget dengan surat itu. Pasalnya kita tidak masuk dalam urusan bisnis to bisnis,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Reza mengimbau, seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi aturan pennyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ***