Nunukan - Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuat pemerintah mulai habis kesabaran. Pemerintah membuka wacana untuk mengeluarkan aturan alternatif terkait industri penyiaran di Indonesia.
“Saya tidak keberatan untuk mengeluarkan aturan baru terkait penyiaran. Bahkan kolega saya di DPR menyarankan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk kemudian minta persetujuan parlemen,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai meresmikan digitalisasi penyiaran bagi daerah perbatasan di GOR Dwikora, Nunukan, Kalimatan Utara, Sabtu (31/8/2019).
Rudiantara mengungkapkan, idealnya pemerintah menunggu DPR untuk dalam melakukan pembahasan revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Hal ini terutama berkaitan dengan digitalisasi siaran televisi. Namun hingga jelang berakhirnya masa jabaran anggota DPR periode 2014-2019, RUU tersebut belum juga disahkan.
“Sejak awal saya menjadi menteri hingga hampir berakhir, pembahasan RUU-nya tidak juga tuntas,” ujarnya.
Terkait digitalisasi siaran TV, Rudiantara mengungkapkan, proses inisiasi TV digital sudah mulai sebelum 2010. Selain itu, pemerintah juga sudah menguji coba siaran TV digital lebih dari dua tahun.
“Persoalannya untuk menyelenggarakan penyiaran digital secara penuh, analognya dihilangkan dan pindah ke digital harus merevisi UU Penyiaran,” ujarnya.
Bahkan apabila dimungkinkan, tambah Rudiantara, pemerintah bisa membuat regulasi terkait digitalisasi siaran televisi ini tanpa mengacu ke UU Penyiaran. Hal ini pernah terjadi ketika pemerintah menerapkan aturan mengenai layanan ojek online yang tidak mengacu ke UU mengenai transportasi.
“Ojek online saja tidak ada aturannya, tapi bisa diterapkan. Kenapa tidak kita coba untuk digitalisasi siaran televisi ini. Toh publik juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Menurut Rudiantara, penggunaan siaran tv digital akan lebih mengefisiensikan penggunaan frekuensi ketimbang siaran analog. Di samping itu, siaran TV digital bisa memberikan ruang untuk penggunaan frekuensi untuk kebutuhan lain di samping kualitas gambar yang lebih baik.
“Kelebihan frekuensi itu bisa untuk broadband dan sebagian untuk (teknologi antisipasi) kebencanaan,” paparnya. Red daru mediaindonesia