Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Sinema Spesial” ANTV. Program ini dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang penayangan muatan mistik dan supranatural pada program dengan klasifikasi R (Remaja).
Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan kepada Direktur Utama ANTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (23/7/2019) pekan lalu.
Berdasarkan pantauan dan hasil analisis KPI Pusat, terdapat sembilan temuan pelanggaran di program siaran “Sinema Spesial” ANTV antara lain pada tanggal 11 Juni 2019 pukul 20.14 WIB dengan judul film “Telaga Angker” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 13 Juni 2019 pukul 20.20 WB dan 9 Juli 2019 pukul 20.16 WIB dengan judul “Malam Satu Suro” dengan muatan praktik dukun, penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 25 Juni 2019 pukul 20.02 WIB judul film Sundel Bolong dengan muatan penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 27 Juni 2019 pukul 20.13 WIB judul film “Ratu Buaya Putih” dengan muatan adegan seorang wanita yang kerasukan dan penampakan hantu gentayangan, tanggal 3 Juli 2019 pukul 20.53 WIB judul film “Pelebur Nyawa” dengan muatan adegan seorang wanita yang mengucapkan ajian sehingga mengubah wujud seorang pria, tanggal 4 Juli 2019 mulai pukul 19.35 WIB judul film “Wanita Harimau” dengan muatan adegan setan yang merasuki tubuh wanita, tangal 6 Juli 2019 mulai pukul 16.40 WIB judul film “Terowongan Casablanca” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 7 Juli 2019 mulai pukul 17.00 WIB judul film “Hotline 666” dengan muatan penampakan hantu wanita, dan tanggal 8 Juli 2019 pukul 20.14 WIB judul film “Ajian Ratu Laut Kidul” dengan muatan seorang wanita yang berendam di kolam untuk menyembuhkan teluh.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menilai tayangan dengan muatan demikian tidak dapat ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik.
“Kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegas Nuning.
Dalam kesempatan itu, Nuning meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami minta ANTV melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” katanya. ***