Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin dan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan. Termasuk diantaranya program siaran dilarang merendahkan dan/ atau melecehkan suku, agama, ras, dan/ atau antar golongan. Hal ini dinilai penting untuk disampaikan pada lembaga penyiaran, terkait adanya rencana perpindahan agama dari public figure yang disiarkan langsung di televisi.
Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin menjelaskan, dalam Pasal 7 SPS KPI 2012 mengatur bahwa program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut, diantaranya: tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Hal ini dikarenakan salah satu tujuan diselenggarakannya penyiaran adalah menjaga integrasi bangsa. Pengungkapan alasan perpindahan agama seseorang berpotensi mendiskreditkan sebelumnya, sehingga berpotensi pula menggangu kerukunan agama. “Larangan ini berlaku untuk semua perpindahan agama,” ujar Rahmat.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah mengingatkan pula, tayangan perpindahan agama harus mengedepankan penghormatan terhadap berbagai agama yang ada di Indonesia. Dan penghormatan terhadap ruang asasi setiap individu untuk beragama. “Jika ada program siaran dengan materi proses perpindahan agama, harus menyesuaikan dengan nilai-nilai yang ada dalam P3 & SPS,” ujarnya.