Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD dan KPID Provinsi Jawa Tengah dengan agenda mendiskusikan optimalisasi pembinaan lembaga penyiaran, Senin (17/6/2019). Kunjungan diterima Ketua dan Komisioner KPID DIY di Kantor Dinas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di awal pertemuan, Ketua KPID DIY, I Made Arjana Gumbara memperkenalkan profil singkat KPID DIY serta memaparkan secara singkat regulasi DIY tentang penyiaran yakni Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No 37 & 38 Tahun 2017. Dia juga memberikan gambaran jumlah Radio dan Televisi yang berizin di Yogyakarta.

“Saat ini ada 38 radio swasta dan 25 radio komunitas yang sudah berizin siaran, serta satu LPPL Radio Dhaksinarga. Untuk televisi ada 5 stasiun lokal dan 12 stasiun sistem jaringan,” kata Made.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Fuad Hidayat, mengutarakan bahwa banyak radio di Jateng yang aktif tetapi tidak bersiaran. Secara umum permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penyiaran di Jateng di antaranya terkait kesejahteraan penyiar di LPK yang belum baik, upah yang mereka peroleh masih belum memenuhi UMK. 

Sementara permasalahan yang dihadapi LPS, seputar penayangan iklan ‘irrasional’ yang banyak meresahkan masyarakat. KPID menghadapi dilema untuk memberikan sanksi terhadap LPS karena iklan tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan dana yang dapat menghidupi LPS, tetapi di sisi lain iklan tersebut meresahkan masyarakat. Permasalahan lainnya yang dihadapi seputar perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPID DIY dan Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendiskusikan perubahan peraturan pemerintah daerah, terkait penarikan tenaga PNS di lingkungan KPID dan perubahan anggaran hibah yang aliran dana melalui Dinas Kominfo DIY karena hal yang sama juga dialami KPID Jateng. Namun, sejauh ini KPID Jateng masih memiliki tenaga PNS, berbeda dengan KPID DIY yang sudah tidak ada tenaga PNS.

Di akhir pertemuan, Komisioner KPID DIY berharap agar terjalin sinergi antara KPID DIY dengan KPID Jateng, dan lembaga-lembaga terkait lainnya seperti Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DIY. 

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Joko Hariyanto, menyampaikan harapan agar peran KPI dan KPID lebih diperkuat melalui peraturan perundang-undangan supaya dapat menertibkan pelanggaran di lembaga penyiaran. Red dari KPID DIY

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.