Jakarta - Country Manager HAGO untuk Indonesia,Valen Fang, menyampaikan permintaan maaf atas hadirnya iklan HAGO di televisi yang menyebabkan kegaduhan. Valen mengatakan, HAGO telah menarik iklan tersebut dari semua stasiun televisi sejak 13 Mei 2019, tak lama setelah muncul protes dari publik atas materi iklan tersebut. Hal ini disampaikan Valen Fang saat beraudiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna memberikan penjelasan seputar iklan yang banyak mendapat kritik pubik, (16/5).
Valen menjelaskan pula usaha yang dilakukan pihak HAGO dalam meminimalisir dampaik yang ditimbulkan atas iklan tersebut. Selain segera menghentikan siaran iklan, pihak HAGO juga mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membahas masalah ini. Menurut Valen, niat awalnya iklan tersebut dapat menggambarkan bahwa games HAGO dapat menghadirkan interaksi sosial yang lebih baik. Untuk itu, Valen menegaskan, HAGO meminta maaf pada para guru, Kemendikbud dan juga KPI karena iklannya mengakibatkan adanya posisi yang sulit. Untuk ke depan, ujar Valen, review konten akan dilakukan agar dapat sesuai dengan regulasi penyiaran yang ada.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, menerima kehadiran perwakilan HAGO dengan didampingi Komisioner KPI Pusat BIdang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano Pariela dan Mayong Suryo Laksono. Pada kesempatan tersebut, Hardly mengingatkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang sangat dihormati oleh masyarakat Indonesia. “KPI sudah memberikan sanksi kepada televisi yang menayangkan iklan tersebut karena quality control mereka gagal untuk mengantisipasi masalah,”ujarnya. Ke depan, Hardly berpesan, HAGO dalam membuat iklan harus berhati-hati dan senantiasa memperhatikan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Terkait dengan iklan HAGO ini, selain menerima protes dari publik lewat media sosial, KPI juga didatangi perwakilan Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) yang mengadukan iklan HAGO. Dari hasil pemantauan dan analisa KPI Pusat, diputuskan bahwa iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (4) huruf h. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Selain itu, berdasarkan Pasal 5 UU Penyiaran, penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Menyikapi muatan tidak pantas pada iklan tersebut, KPI Pusat telah meminta iklan tersebut dihentikan.