Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengundang Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk bersama-sama membahas pengawasan iklan obat dan penyehat tradisional, Kamis (25/04/2019). Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, menyampaikan bahwa KPI sebagai Lembaga yang berwenang sudah gerah dengan ulah dari oknum-oknum yang masih saja membandel untuk melanggar regulasi dengan tetap menayangkan testimoni.

Ini berkaitan dengan temuan tim monitoring KPID berkaitan dengan tayangan testimoni produk yang berpeluang besar dapat menyesatkan masyarakat. KPID Bali telah beberapa kali memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran, namun belum juga memberi efek jera. 

“Pertemuan kali ini, KPID Bali lebih menekankan kepada tindak lanjut yang akan dilakukan setelah mendapatkan temuan indikasi pelanggaran dan pembuatan MOU sebagai dasar acuan dalam bertindak,” kata I Made Sunarsa.

BPOM Denpasar yang diwakili Kasi Inspeksi, Ni Made Anggasari, menyampaikan beberapa hal seperti jenis-jenis obat yang beredar, mekanisme produk dalam memasang iklan dan sebagainya. 

“Produk obat, kosmetik dan olahan makanan yang memasang iklan di lembaga penyiaran harus memiliki sertifikat dari BPOM dan untuk produk obat maupun olahan makanan yang akan memasang iklan wajib mendapatkan persetujuan dari BPOM terkait dengan konten iklan yang akan ditayangkan,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan I Nyoman Yusa perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak dan memberikan peringatan kepada praktek penyehat tradisional namun sampai hari ini masih saja membandel.

KPID Bali menyatakan pertemuan ini adalah sebagai awal dalam mengawasi iklan kampanye obat dan penyehat tradisional. Diharapkan dalam pertemuan selanjutnya, semua pihak sudah menyiapkan draft MOU yang ke depannya menjadi landasan dalam bertindak.

Sejauh ini, KPID Bali banyak menemukan iklan yang menyertakan testimoni pihak yang tidak memiliki kapabilitas bidang tersebut sehingga dianggap sebagai penyebar berita bohong kepada publik. Hal serupa juga ditemukan BPOM Denpasar, yang menemukan banyak iklan yang tidak melalui persetujuan dari BPOM Denpasar. Red dari KPID Bali

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.